Sabtu 16 April 2016, pagi itu begitu cerah sekali, bergegas saya melangkah menuju sebuah kafe di bilangan jalan Purnawarman Bandung. Nama kafenya sedikit asing di telinga saya yaitu Brocklyn Café, padahal kalau saya ke Gramedia pasti lewat kafe ini karena letaknya berdekatan. Tapi ya cuman sekedar lewat saja, melihat sepintas karena area di sekitar kafe ini selalu menarik perhatian, penuh dengan pengunjung.
[caption caption="Sang moderator membuka acara"][/caption]
Ada apa pagi-pagi saya ke sana dengan begitu excite dan penuh semangat? Jawabannya Kompasiana Nangkring dong…hahaha..Kok Kompasiana Nangkring? Yup , Horeee…Kompasiana Nangkring kembali lagi di Bandung… Keren dong? Iya lah pengalaman waktu ikut Kompasiana Nangkring dulu memang acaranya mengasyikan. Jadi ga mau ketinggalan dong….. Dan kali ini Kompasiana Nangkring bekerja sama dengan LPS. Apa itu LPS ? Yuk ah kita simak ceritanya… ^_^
SEJARAH LPS
Masih begitu jelas dalam ingatan peristiwa tahun 1998 saat mulai terjadinya krisis moneter dan perbankan dengan ditandainya dilikuidasinya 16 Bank di Indonesia. Peristiwa ini mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia kepada perbankan. Saat itu saya belum menikah, sedikit merasa khawatir karena seluruh tabungan saya dari gaji yang saya dapatkan disimpan di sebuah bank, untungnya bukan salah satu dari keenam belas bank tersebut tapi tetap saja rasa khawatir itu ada.
Nah, untuk mengatasi menurunnya kepercayaan masyarakat pada perbankan, pemerintah tidak tinggal diam dong, pemerintah pun mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain yaitu memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank termasuk tentu saja simpanan masyarakat (Blanket Guarantee)
Kebijakan pemerintah ini ternyata dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Tetapi karena luang lingkup penjaminan terlalu luas menyebabkan tejadinya moral hazard dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Mengatasi hal ini dan agar tetap memberikan rasa aman bagi nasabah dibutuhkan sistem penjamin yang terbatas.
[caption caption="Peserta asyik menyimak"]
[/caption]
Akhirnya pemerintah mengeluarkan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengamanatkan pembentukan lembaga LPS sebagai Lembaga Penjamin Simpanan yang diberi tugas untuk pelaksana penjamin dana masyarakat. Untuk itu pada tanggal 22 September 2004 Presiden RI mengesahkan UU RI Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Berdasarkan UU tersebut LPS dibentuk sebagai sebuah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan.Selain itu juga LPS turut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan. UU ini berlaku efektif tanggal 22 September 2005, sejak tanggal tersebutlah LPS resmi beroperasi.