Lihat ke Halaman Asli

Ida Nurbagus

An ordinary mom with extraordinary hope

LFH, Bebas Terabas Hari Libur Nasional?

Diperbarui: 8 Mei 2020   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pandemic Covid-19 membuat tatanan masyarakat nyaris berubah total.  Pun dalam dunia pendidikan.  Gadget yang sebelumnya masih menjadi pro kontra, karena dianggap  banyak mudaratnya (memancing pornografi dll) kini tak terbantahkan, justru menjadi "pahlawan" karena perannya yang vital dalam keberlangsungan  proses belajar dan mengajar yang berjarak seperti saat ini.  

Learning from home (LFH)  merupakan hal dan tantangan baru bagi sebagian besar murid, guru maupun orang tua. Barangkali karena hal baru, maka  secara tak sengaja kadang kebablasan melampaui hakekat pembelajaran yang sesungguhnya.  Seperti yang terjadi kemarin, siswa  tetap diberi tugas "online" padahal  bertepatan dengan Hari Libur Nasional, Hari Raya Waisak Tahun 2564.

Dulu, sebelum diberlakukan LFH, bagi pelajar (orangtua juga) hari libur adalah hari yang ditunggu-tunggu karena pada hari libur pelajar bisa bebas dari tugas dan kepenatan yang sehari-hari dirasakan. Meski tak semua siswa merasa demikian, setidaknya tak sedikit orang yang "bersorak" ketika melihat tanggal merah, tanggal yang  sudah "ditandai" jauh sebelum datangnya hari "H" itu.

Di Indonesia hari libur nasional ditetapkan atas 3 jenis peristiwa yakni:

1. Perayaan Hari Besar Umat Beragama
Ini merupakan hari libur yang paling banyak daftarnya di kalender karena Indonesia terdiri dari 6 agama, dan semua hari besarnya dirayakan dengan libur nasional.

2. Hari Bersejarah
Ini adalah hari libur yang berkaitan dengan perayaan peristiwa penting dalam sejarah negara Indonesia. Salah satu tujuan membuat hari bersejarah menjadi libur nasional adalah agar warga ingat terhadap peristiwa sejarah yang terjadi di negerinya.

3. Penghargaan pada suatu kaum atau profesi
Hari-hari peringatan sebagai penghargaan pada profesi atau suatu kaum sebenarnya banyak di Indonesia seperti hari guru, hari TNI, hari santri, hari buruh dan lainnya.

Pada Hari Libur Nasional, semua aktifitas belajar ditiadakan/diliburkan, tanpa kecuali. Ketika hari besar Agama Islam,  maka seluruh siswa Kristen, Katolik, Hindu Budha dan Konghucu - libur. Pun demikian ketika Hari Raya Waisak 2564 (kemarin) maka siswa agama lainpun dibebaskan dari segala macam tugas sekolah. Salah satu fungsinya,  adalah untuk menjalin toleransi antara sesama umat beragama. Dan ini, menurut pendapat saya, harus dipertahankan dalam kondisi apapun, baik saat belajar di sekolah, juga saat LFH seperti saat ini. 

Ketika hari Libur nasional, siswa wajib "diliburkan" dari segala bentuk tugas sekolah.  Jangan hanya karena "tugas"nya berupa online, maka bebas  menerabas hari libur.  Atau, mudah-mudahan sih  ini semata karena pengajar  lupa kalau hari itu adalah  tanggal merah.....  mengingat selama kurang lebih dua bulan ini,  setiap hari WFH, #dirumahaja.  Kalau ini yang erjadi...   tentu sangat-sangat  dimaklumi.

Penutup, baru beberapa hari lalu kita merayakan Hardiknas, kutipan Ki Hajar Dewantara masih hangat melekat, bahwa setiap orangtua adalah guru, setiap tempat adalah sekolah. Maka mari bersama-sama belajar menghargai liburnya Hari Libur Nasional  dengan sebagaimana mestinya. Semangat!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline