Lihat ke Halaman Asli

Referensi Wildan

Menulis untuk akal sehat

Untung Rugi Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Diperbarui: 9 Desember 2020   18:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

headtopics.com

Sore ini aku melihat seorang ibu tua.

Terguncang guncang diatas perahu lapuknya

Tangannya sesekali mengayuh dayung, sesekali berhenti
Mengayuh lagi, berhenti lagi
Oh rupanya ia sedang bekerja
Dengan sabar ia menata kembali jala-jala
Yang semalam porak poranda diterpa gelombang

Memang itu sumber nafkahnya. Menangkap benih udang
Yang saudaranya, si lobster, akan jadi bahan pembicaraan kita

Banyak yang khawatir kalau benih lobster dialam habis. Tapi tidak bagi Prof Rokmin Dahuri, Guru besar dari IPB yang juga mantan menteri KKP. 

Beliau menghitung Indonesia punya surplus benih 417 juta ekor. Sangat kecil. Jika dibandingkan 25 milyar ekor benih lobster di pesisir pantai Indonesia. Hanya 1.6% nya saja.

Apabila dibesarkan alam, 417 juta ekor tadi hanya akan tumbuh dewasa jadi 17 ribu ekor. Saja. Tapi jika dibudidaya, yang hidup bisa 125 juta.

Maka tidak perlu khawatir benih habis. Yang perlu dikhawatirkan justru masyarakat miskin nelayan. Yang jumlahnya bertambah tiap waktu. Karena tidak bisa memanfaatkan laut mereka.

Dicabutlah Peraturan menteri no 56 tahun 2016. Yang melarang benih untuk ditangkap. Yang tidak boleh untuk budidaya. Tidak boleh untuk di ekspor.

Digantikan permen no 12 tahun 2020. Disahkan Edi Prabowo sang tahanan KPK.

Peraturan yang bagus. Semangatnya pun luar biasa. Benih lobster harus bisa meningkatkan taraf hidup nelayan sambil memastikan ketersediaan benih di alam tetap terjaga, plus pemasukan negara bertambah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline