Lihat ke Halaman Asli

Idang NaraCendekia

Manajer Program Griya Abipraya

Sinergi dan Kolaborasi 6 Profesi Untuk Penanganan Kenakalan Pelajar- Remaja

Diperbarui: 18 Januari 2025   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Persoalan kenakalan anak, pelajar dan remaja di negeri ini semakin  mengkhawatirkan  bahkan bisa dibilang brutal.  Cara berkelahi sudah mirip  perang antar kelompok preman saja. Main bacok pakai senjata tajam bahkan tega hingga membunuh, padahal mereka masih satu darah sebagai  anak Nusantara.  

Pada  tahun 2024 ini terasa sekali  semakin masif perilaku anti sosial dan melawan hukum dari kelompok kelompok geng motor yang  beranggotakan remaja-pelajar di berbagai kota di Indonesia.  Ini sungguh anomali yang menyedihkan, ketika di negara negara barat semua pelajar dan remajanya begitu bersemangat dan disiplin untuk belajar dan mengembangkan  minat dan talentanya  di sekolah, klub olahraga dan komunitas kreatif baik seni maupun sosial, sementara di negeri ini pelajar dan remajanya sibuk  main motor, merokok dan ngopi serta begadang hingga malam hari.
Banyak hal yang  yang bisa dianalis sebagai faktor faktor penyebab  berubahnya pola pikir dan  perilaku pelajar dan remaja kita hingga begitu mudah tergalang dengan  faham faham kekerasan dan hedonisme.  Beberapa fakta yang mengkonfirmasi analisa tersebut adalah lemahnya disiplin, dan kurangnya motivasi serta  semangat anak untuk belajar, berolahara  dan juga untuk  mengembangkan talentanya.  
Ruang ruang perpustakaan mayoritas kosong dari pelajar, tempat tempat pelatihan olahraga  seperti lapangan sepakbola, voli dan gedung olahraga lebih sering sepi dari kehadiran para pelajar dan remaja.  Nampaknya para remaja-pelajar SLTP  dan SLTA  itu lebih memilih untuk nongkrong di tepi jalan  dan tempat tempat untuk ngopi. Seandainya mereka rehat untuk  ngopi setelah lelah belajar dan ikut kegiatan eskul itu bagus lah.  Lha ini ngopi dan nongkrong  untuk kumpul kumpul sebagai  anak geng motor atau kelompok kelompok anti sosial.

Kondisi pola perilaku pelajar yang negatif dan menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban  masyarakat serta membahayakan bagi keselamatan para pelajar itu sendiri, harus direspon dengan cerdas dan bijak.  Perlu ada kebijakan yang tegas dan cerdas dari pemerintah melalui kordinasi dan sinergi  dati Kementerian, Polri  dan Lembaga Negara yang terkait  untuk  mencegah terjadinya perilaku kekerasan dan anti sosial oleh kelompok pelajar atau remaja. 

Berpijak pada pengalaman selama terlibat dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan kasus kekerasan dan senjata tajam  (tawuran anatar geng motor), ada beberapa pihak atau profesi  yang harus proaktif  untuk mengambil peran sebagai tim utama dalam penanganan perilaku menyimpang atau anti sosial pelajar atau remaja.  Profesi tersebut adalah   Pendidik(Guru), Polisi, Pekerja Sosial, Psikolog,Pembimbing Kemasyarakatan  dan  Pengusaha.   Selain 6 profesi tersebut, sebenarnya ada juga pihak pihak yang bisa mendukung penanganan  kenakalan dan kekerasan anak, seperti relawan atau aktivis dari lembaga lembaga karitas bidang anak.

Untuk lebih memudahkan dalam menjelaskan peran dan kontribusi masing  masing pihak, kita gunakan istilah sinergi dan kolaborasi 6 P dalam penanganan kenakalan  anak-remaja.

P yang pertama  adalah pendidik (Guru).

Kalangan pendidik atau sekolah  bisa dikatakan sebagai aktor utama untuk memberikan pendidikan dan pencerahan pada para pelajar agar mampu disiplin dalam belajar dan aktif mengikuti kegiatan ekstra kuliker  sebagai upaya menemukan dan mengembangkan talenta anak. Memastikan agar para pelajar benar benar merasa antusias dan bersemangat dalam mengembangkan pengetahuan dan bakatnya. 

Model pendidikan di negeri negeri  Skandinavia mungkin bisa dimodifikasi, diadaptasi maupun dikreasi kembali  agar bisa diterapkan  sesuai keadaan sosial budaya serta ekonomi keluarga- masyarakat di Indonesia.  Bagaimana semua anak merasa diberikan dukungan dan fasilitas untuk bisa  akti dan antusias menikmati proses belajar dan latihan agar  bisa meraih prestasi terbaik sesuai versi masing masing.  Bisa menjadi juara di bidang sains, olaharaga, seni maupun bidang keagamaan.
Ketika anak sudah terbentuk budaya disiplin dan antusias untuk belajar dan mengembangkan talentanya, maka tak ada lagi anak anak sekolah yang keluyuran dan bolos sekolah sambil merokok, minum minuman keras  dan kebut kebutan di jalan raya.

P yang kedua adalaha Polisi.

Peran Polisi yang diharapkan dalam membangun profil dan karakter pelajar yang hebat adalah melaksanakan  pembinaan disiplin, kesadaran hukum dan rasa persatuan sesama anak bangsa Indonesia. Pak Polisi  harus sering hadir ke sekolah untuk membangun komunikasi dan keakraban dengan para pelaajar sambil menanamkan rasa nasionalisme dan rasa persatuan diantara para pelajar, baik yang satu sekolah maupun yang beda sekolah.
Polisi juga harus secara intens melakukan pemantauan kondisi  lingkungan di sekitar sekolah dan juga di tempat yang bisa digunakan sebagai tempat kongkow para pelajar di jam jam sekolah.  Dalam hal deteksi dini permasalahan penyimpangan perilaku atau perilaku anti sosial dari pelajar, Polisi bisa menggunakan patroli siber di group group media sosial yang bisa digunakan sebagai alat provokasi dan ujaran kebencian antar kelompok pelajar-remaja. Pihak Sekolah bisa juga berkordinasi dengan Polisi untuk memberikan informasi  informasi  penting yang terkait dengan indikasi peyimpangan perilaku siswa  sebagai bahan penyusunan program  deteksi dini maupun pencegahan  bagi terjadinya tindak  pidana atau perilaku destruktif dari siswa.

P yang ketiga  adalah Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  adalah sebuah  nama jabatan fungsional tertentu yang bekerja di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) sehingga  masuk rumpun pekerjaan sebagai  penegak hukum. PK  memiliki beberapa  tugas strategis terkait dengan upaya penanganan anak yang melakukam kejahatan atau tindak pidana. Misalnya membuat laporan penelitian kemasyarakatan yang didalamnya ada rekomendasi kepada para penegak hukum tentang putusan atau vonis yang  tepat diberikan kepada anak. Kemudian  melaksanankan pendampingan anak yang menjadi tersangka saat pemeriksaan di penyidik, pelaksanaan diversi atau restorative justice dan juga apabila lanjut sampai persidangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline