Lihat ke Halaman Asli

Ida Khazanah

Mahasiswa aktif uin khas Jember

Praktek Predator Pricing dalam Prespektif Ekonomi Islam

Diperbarui: 12 Oktober 2023   19:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

predatory pricing didefisinikan sebagai strategi penetapan harga dimana harga atau jasa ditawarkan dengan harga remdah dari harga pasaran industri dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar dan menarik pelanggan  dengan harga murah. 

penerapan dengan harga yang tidak masuk akal ini sangat menarik konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan. meskipun predatory pricing menguntungkan konsumen, namun keuntungan hanya beberapa waktu tertentu. namun ketika pelaku usaha sukses dalam strateginya sehingga pesaing akan tersingkir dan tidak memiliki pesaing lagi, maka pelaku usaha akan menaikan harga yang relatif tinggi dari harga sebelumnya agar mendapatkan keuntungan besar untuk menutupi kerugian yang diderita pada saat penetapan harga rendah. harga yang ditetapkan untuk menutupi kerugian merupakan harga monopoli akhirnya dapat merugikan konsumen. ketika pesaing tersingkirkan dan konsumen membutuhkan produk tersebut dengan harga yang sudah dimonopoli, maka konsumen akan tetap membelinya walaupun dengan harga tinggi.

predatory pricing dilarang bukan karena menetapkan harga rendah terhadap produk yang ditawarkan, akan tetapi dimasa mendatang pelaku usaha akan mengurangi produksinya dan manikan harga. ketika hal ini terjadi perusahaan lain melemah, dan akan ada halangan untuk perusahaan yang akan masuk ke arena pasar. apabila perusahaan yang  melakukan praktek predator pricing dan tidak mengurangi produksi dan tidak menaikan harga , maka tidak akan terjadi predatory pricing yang bertentangan dengan hukum.

akibat dari praktek predatory pricing bagi industri dalam negeri terutama  UMKM adalah berkurangnya keuntungan untuk produsen dan mengakibatkan pemegang saham akan kehilangan deviden. adapun pihak yang diuntungkan adanya predatory pricing yaitu industi negara pengimpor. 

dalam islam praktek predatory pricing secara tegas dilarang karena dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat. dalam syariah, jual beli yang mengandung kemudharatan dilarang oleh nabi, seperti yang disabdakan nabi muhammad saw "janganlah memebarikan kemudhuratan bagi diri sendiri dan jangan pula memberi kemudharatan bagi orang lain". predatory pricing merupakan persaingan yang bersifat curang dan mematikan pesaing. tetapi jika dilakukan dengan prosedur dan peraturan yang benar maka diperbolehkan. dalam ekonomi islam tidak diperbolehkan mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual sedikit barang dengan harga yang lebih tinggi atau disebut dengan monopoli.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline