Dalam perkembangan masyarakat yang terjadi begitu pesat mengakibatkan pola pikir masyarat semakin luas dan tuntutan masyarakat akan keadilan itu semakin kuat. Sebab itulah adanya hukum dalam sebuah negara sangatlah dibutuhkan, apalagi Indonesia sebagai negara hukum yang dituangkan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa "Indonesia adalah negara hukum". Adapun dalam pemberlakuan hukum di Indonesia sebagai penegakan hukum dengan berprinsip agar Indonesia aman dari kejahatan-kejahatan yang terjadi, oleh karena itu dalam perlakuan kejahatan yang dilakukan seseorang atau yang biasa disebut pidana akan ada pemberlakuan yakni berupa sanksi-sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Urgensi dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana yakni menjadi suatu keharusan yang mendesak, karena sudah sejatinya perubahan dalam undang-undang tersebut dirubah. Namun, kendati demikian merujuk pada masalah perubahan kitab undang-undang tersebut harus sesuai dengan perubahan serta tatanan masyarakat sosial. Karena hal tersebut bisa mempengaruhi isi dari kitab undang-undang nantinya. Adapun usaha pembaruan hukum di Indonesia sudah terfikirkan sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 melalui UUD 1945, yang berlandaskan mengenai tujuan nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam pembukaan UUD NRI 1945, dalam alinea keempat. Jika disimpulkan dalam alinea keempat tersebut mencangkup dua tujuan nasional yang utama yaitu perlindungan masyarakat (Social defence) dan kesejahteraan masyarakat (Social welfare), tujuan tersebut juga menjadi usaha dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Dengan begitu hukum pidana hendaknya diperhatikan sebagai sarana perlindungan masyarakat terhadap kejahatan baik memperbaiki atau memulihkan Kembali orang yang melakukan tindak pidana. Dalam negara kita ditegakkan oleh hukum positif yang berdasar pada undang-undang. Sebagai acuan untuk menegakkan rule of law yang belum mencapai keadilan substansial. Selanjutnya mengenai pembaruan dalam hukum pidana bukan hanya membangun sebuah lembaga hukum, namun harus juga mencakup substansi produk hukum yakni hasil dari sistem hukum yang berbentuk peraturan yang bersifat kultural yaitu sikap dan nilai yang mempengaruhi berlakunya sistem hukum. Selain itu tujuan pembaruan kitab undang-undang hukum pidana tersebut sebagai sarana pencegahan dan menanggulangi kejahatan, memperbaiki pelaku kejahatan dengan cara penahanan agar memiliki rasa jera dalam dirinya, mencegah terjadinya Tindakan sewenang-wenang di luar hukum dan dapat memulihkan keseimbangan dan menciptakan rasa aman, damai dalam masyarakat.
Dalam pemberlakuan dan pembaharuan kitab undang-undang hukum pidana sudah seharusnya bagi masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam rancangannya, dengan cara menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum bagi masyarakat itu sendiri dan menjadi sumber keteraturan yang berasal dari fakta dan pengalaman hidup, yang kemudian dalam pengalaman hidup ada sebuah pelanggaran dari situlah suatu peraturan atau hukum itu diberlakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H