Lihat ke Halaman Asli

Ideologi Dalam Negara

Diperbarui: 18 November 2020   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Destutt de Tracy, ideologi diartikan sebagai Science of Ideas, di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan lembaga dalam suatu masyarakat.


Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup, ideologi ini biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia. Sedangkan ideologi yang berdasarkan falsafah hidup biasanya berlaku untuk partai, kelas maupun bangsa bersangkutan, sehingga berlaku lokal atau untuk kelompok atau bangsa itu sendiri.


Ideologi diperlukan oleh suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan negaranya. Tanpa kesepakatan bersama, tidak mungkin tujuan untuk meraih cita-cita atau harapan negara dapat menjadi kenyataan. Begitupun dengan Negara kita Indonesia memiliki ideologi pancasila yang merupakan landasan ideologi untuk kehidupan bangsa Indonesia. Pilar ideologi ini memuat lima sila yang mencakup seluruh aspek. Mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan hingga keadilan.


Apakah boleh suatu Negara mengikuti dan menyerang ideologi Negara lain?


Ideologi merupakan hal yang sangat penting dimiliki oleh suatu Negara sebagai jati diri bangsa dan suatu Negara diberikan kebabasan untuk membuat atau mengikuti ideologi yang sudah ada, termasuk ideologi kita saat ini yaitu pancasila. Akan tetapi perlu diingat bahwa ideologi dalam suatu Negara itu berbeda-beda seperti ideologi pancasila yang dibuat sesuai dengan karakterisitik bangsa Indonesia dan dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia.


Jika kita lihat dan pikirkan ideologi pancasila dipakai di Negara lain misalnya Jepang, apakah Negara Jepang tersebut akan cocok menerapkannya dengan karakteristik bangsa Indonesia? tentu jawabannya adalah tidak tepat. Begitupun sebaliknya jika Negara kita Indonesia meniru ideologi Negara lain akan kurang tepat karena tidak sesuai dengan keadaan bangsa kita Indonesia.


Negara lain pun tidak berhak menyerang dan ikut mencampuri ideologi suatu Negara, harus saling meghormati dan mengakui praktik-praktik ideologi dalam suatu Negara agar terjadi suatu ketertiban dunia dan fungsi ideologi dalam suatu Negara berjalan dengan sebagaimana mestinya.


Maka dari itu saya menyimpulkan suatu Negara boleh-boleh saja meniru ideologi Negara lain, akan tetapi sudah sesuaikah ideologi tersebut dengan karakteristik bangsa tersebut, dan juga suatu Negara tidak berhak menyerang ideologi Negara lain dengan alasan apapun.


Apakah ideologi laicite sama dengan ideologi pancasila?


Jelas sangat berbeda, karena ideologi laicite merupakan ideologi Negara Prancis yang dimana konsep masyarakatnya adalah sekuler yaitu urusan agama dipisah dari Negara. Dalam ideologi tersebut juga laïcite didefinisikan sebagai sekularisasi dari institusi-institusi politik suatu negara. Negara tersebut tidak didasarkan atas suatu agama resmi tertentu dan pemerintahan negara tersebut juga tidak diasumsikan sebagai pengejawantahan suatu peranan ilahi tertentu. Salah satu bentuk pelaksanaan dari konsep ini adalah pemisahan antara kekuasaan politik-administratif suatu negara dari kekuasaan religius atau agama-agama.


Suatu negara sekuler juga tidak mengakui apa yang disebut sebagai agama sipil, seperti gerakan pengucilan terhadap kaum fanatik (seperti yang diajukan Rosseau), maupun penerapan mutlak paham ateisme seperti yang terjadi di negara-negara komunis. Dari sudut pandang sekuler, berbagai paham atau kepercayaan yang terkait dengan agama-agama (baik itu agama-agama dalam pengertian sehari-hari, juga deisme, teisme, ateisme,agnostisisme, maupun kepercayaan pribadi) ialah semata-mata pendapat-pendapat pribadi yang tidak berhubungan sama sekali dengan penyelenggaraan negara. Akibatnya, politik merupakan kegiatan yang mutlak bersifat non-rohaniah. Namun, dalam suatu negara sekuler, kebebasan beragama dan berkepercayaan dan kebebasan untuk beribadat harus dijamin sepenuhnya sejauh tidak mengganggu ketentraman/ketertiban umum. Negara sekuler tidak berhak untuk turut campur dalam masalah-masalah keagamaan. Lebih jauh lagi, suatu negara sekuler tidak mendefinisikan mana kepercayaan yang merupakan agama maupun bukan. Untuk mengambil satu contoh, pemakaian simbol agama, seperti jilbab, memang belum diizinkan di sekolah negeri tingkat dasar dan menengah. Namun, untuk tingkat pendidikan tinggi negeri, mahasiswi Muslim bebas mengenakan jilbab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline