Lihat ke Halaman Asli

Pajak Potong Hewan

Diperbarui: 26 Januari 2016   02:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki berbagai suku, budaya serta adat dari setiap daerahnya beserta ibu Kotanya. Sehubungan dengan kabar yang menyatakan bahwa kementrian keuangan akan memberlakukan pemotongan pajak sebesar 10%  untuk setiap pemotongan sapi pada tanggal 19 Januari 2016. Tentunya pemberlakuan tersebut akan membuat masyarakat risau khususnya bagi pedangang sapi.

Pemotongan pajak sebesar 10% untuk setiap pemotongan seekor sapi sangatlah besar bagi masyarakat kalangan menegah kebawah sehingga hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat maupun tradisi dan kebiasaan dari budaya maupun suku di Indonesia. Dapat juga berpengaru terhadap harga daging sapi dipasaran yang akan mengalami kenaikan sehingga menguragi pembeli yang kurang mampu.

Dengan adanya pajak 10% untuk setiap pemotongan seekor sapi akan mengurangi kebiasaan maupun tradisi masyarakat Indonesia yang pada umumnya melakukan pemotongan sapi untuk berbagai acara maupun tradisi, begitu juga terhadap acara keagamaan seperti halanya pemotongan sapi yang biasa disebut oleh masyarakat Indonesia sebagai kurban.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline