Indonesia telah memasuki era industri 4.0, dimana hampir segala lini kehidupan dan fasilitas telah dilengkapi dengan tekhnologi, bahkan digitalisasi telah menjadi gaya hidup masyarakat indonesia saat ini, berdasarkan data yang dilansir dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pengguna internet indonesia pada tahun 2018 mencapai 171,17 jiwa. Dari data ini jelas terlihat bahwa pengguna internet pasti membutuhkan kuota untuk dapat tersambung dengan internet. Selaian itu dapat dikatakan bahwa sebagian besar bisnis masa kini juga membutuhkan koneksi ineternet untuk menjalankan roda bisnis mereka mulai dari promosi, rekapitulasi, pemasaran, sampai transaksi terjadi, semunya membutuhkan koneksi internet. Lalu apa hubungnnya zakat dengan kuota interenet? Melalui tulisan ini penulis ingin mengajak para pembaca untuk sama-sama berfikir supaya tidak terlena dengan gelamor kehidupan dunia sampai melupakan kewajiban sebagai manusia. Terlebih bagi umat islam di idonesia menginggat Negara kita merupakan Negara dengan mayoritas penduduk beragama islam.
Islam dibagun atas lima perkara yang tentunya sebagai umat islam kita telah mengetahui semuanya, salah satunya adalah menunaikan zakat, zakat dalam Al-Qur'an sering disebut setara dengan shalat yang diibaratkan dengan tiang agama, maka penulis mengibaratkan zakat sebagai atapnya untuk melindungi harta dari segala macam bahaya dan bencana. Oleh karena itu zakat wajib dikelurkan bagi setiap muslim yang memilki harta dan mencapai haul (telah disimpan selama 1 tahun) dan nisab (telah mencapai batas minimum setara dengan 85 gram emas untuk selain pertanian dan ternak). Namun dalam kenyataannya dari Rp 462 triliun potensi zakat Indonesia yang terealisasi hanya Rp 6,2 triliun atau hanya 1,3% dari target, angka ini tentu sangat jauh dari potensi yang ada. Hal ini mengartikan bahwa masih bayak masyarakat Indonesia khususnya yang beragama islam belum tersadarkan untuk menunaikan zakat. Padahal zakat yang dikelurkan tidaklah lebih dari 2,5% dari keseluruhan harta. (BAZNAS, 2019)
Mengingat pentingnya zakat dan wajib untuk dikeluarkan sampai di dalam Al-qur'an di sebut sebanyak 32 kali diantaranya:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Dari ayat tersebut mengartikan bahwa shalat sebagai ibadah spesial seorang hamba dengan Rabbnya namun, tidak dapat dipungkiri adanya keharusan untuk peduli terhadap kondisi mayarakat sekitar. Dengan kata lain, umat Islam yang bijak adalah mereka yang dapat menyeimbangkan antara ibadah individual dan ibadah sosial. Akan tetapi dalam kenyataannya kesadaraan menunaikan zakat belum seimbang dengan kesadaraan menunaikan sholat. Barangkali disebabkan karena beredarnya anggapan bahwa harta itu "hasil kerja sendiri", sehingga membuat zakat terasa begitu berat. Belum lagi ditambah dengan naluri manusia yang selalu ingin menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya. Masyarakat telah termaindset bahwa jika harta semakin banyak, maka semakin mudah dan enaklah dalam menjalani hidup ini. Pandangan inilah yang kerap melengahkan banyak orang, padahal sebenarnya di dalam kelebihan harta kita ada hak orang lain yang sedang membutuhkan dan harus ditunaikan. Jika demikian, orang-orang yang seharusnya berzakat namun tidak menunaikan kewajibannya sama halnya dengan orang yang merampas hak orang lain. (Luhur, 2017)
Maka dalam konteks ini, lantas apa bedanya mereka dengan koruptor atau pencuri? Karena pada hakikatnya zakat secara bahasa bermakna suci. Harta yang dikeluarkan untuk zakat sesungguhnya dalam rangka proses penyucian atau pembersihan. Tidak mengeluarkan sebagian harta yang menjadi hak orang lain bagaikan seseorang yang tidak membuang kotoran dalam perutnya, padahal orang tersebut telah saatnya buang air besar. Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya tersebut seumpa kotoran yang dapat menodai keberkahan seluruh harta benda, menjalarkan penyakit tamak, atau menimbulkan keresahan dirinya sendiri dan orang lain. Begitulah pentingnya zakat, bahkan pada pemerintahan Abu Bakar As-Siddiq orang yang tidak membayar zakat diperangi karena memang zakat dalam Al-Qur'an diperintahkan untuk diambil sebagaimana firman Allah berikut ini:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah [9]:103)
Dari ayat diatas di dapat diartikan bahwa zakat merupakan hak penerima (mustahik) yang harus diambil dari orang kaya (muzakki). Dengan demikian, zakat tidak bersifat sukarela yang diserahkan sepenuhnya atas kesadaran setiap individu. Namun, zakat merupakan kewajiban yang ketika muzakki menolaknya, zakat bisa diambil secara paksa. Jika anda bertanya Emang apa sih yang saya dapatkan jika saya telah menunaikan zakat? Kenapa sangat ditekankan oleh agama bahkan sampai disebutkan di dalam Al-Qur'an?
Berdasarakan penelitian yang dilakukan oleh Ryan Adi Prasetyo mahasiswa pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Airlangga Surabaya dia meneliti bagaimana keberkahan yang diterima oleh Muzakki yang telah menunaikan zakat selama 5 tahun, hasilnya adalah sebagai berikut:
- Dampak dari segi keimanan, muzakki lebih khusyuk dan lebih tepat waktu dalam menunaikan ibadah baik ibadah wajib maupun sunnah. Wajib antara lain yang terkandung dalam rukun Islam yaitu sholat 5 waktu, zakat, dan puasa pada bulan Ramadhan, dan ibadah sunnah seperti sedekah dan puasa sunnah.
- Dampak dari segi ketaqwaan, keberkahan zakat yang dirasakan oleh muzakki adalah tingkat ketaqwaan kepada Allah SWT bertambah.
- Dampak dari segi ketentraman, para muzakki merasa lebih tentram jika telah menunaikan zakat, jikalau mereka menunda-nunda menunaikan zakat, mereka mengakui tidak dapat merasakan ketentraman jiwa baik secara individu maupun kolektif. Selain itu mereka tidak mengalami kegelisahan jiwa, dan merasa tidak takut jikalau harta mereka berkurang. Bahkan mereka bersedia dan ikhlas akan membayar zakat lebih besar dengan ketentuan yang berlaku.
- Dampak dari segi kenyamanan, muzakki mengakui kondisi diri sendiri dan keluarga yang fresh, kenyamanan lingkungan yang lebih kondusif terutama kenyamanan dalam keluarga yang senantiasa terjaga dan harmonis.
- Dampak dari segi kesehatan, para muzaki yang telah menunaikan zakat tidak mempunyai penyakit kronis, kesehatan selalu terjaga tetapi tidak menutup kemungkinan penyakit akan kembali jika tidak menjaga kesehatan dan faktor usia.
- Dampak dari segi pendapatan, muzakki membenarkan bahwa pendapatan selalu bertambah seiring semakin besarnya zakat yang mereka keluarkan, dan juga seringkali mereka mendapatkan rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka. (Prasetyo, 2017)
Ternyata zakat begitu berpengaruh terhadapat kehidupan seorang Muzakki namun tidak hanya itu, zakat juga memberikan dampak yang sangat besar terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia, hal ini sejalan dengan penelitian yang telah di lakukan oleh Rina Murniati dan Irfan Syauqi Beik, dalam penelitiannya menunjukkan Nilai IPM sebelum distribusi zakat sebesar 47 dan setelah distribusi zakat menjadi 49 menunjukan adanya peningkatan nilai walaupun angka ini masih dalam kategori IPM rendah namun setidaknnya dapat mengindikasikan bahwa dengan zakat dapat membantu meningkatkan IPM masyarakat Indonesia, kemudian hasil penelitian ini juga mendapatkan adanaya penurunan tingkat kemiskinan, yang ditunjukkan dengan hasil analisis dari 60 mustahik menunjukkan bahwa nilai headcount index mustahik turun dari 0,85 menjadi 0.77. Hal yang sama juga terjadi pada indeks kesenjangan pendapatan dimana indeks kesenjangan pendapatan turun dari sebelum distribusi zakat sebesar 0,43 menjadi 0,24 setelah distribusi zakat. (Murniati dan Beik, 2014) Zakat telah terbukti memisah antara jurang si kaya dengan si miskin serta zakat telah nyata memberikan dampak yang besar tidak hanya terhadap muzakki namun juga bagi mustahik dan bahkan terhadap kemajuan suatu bangsa.
Dari beberapa pemaparan di atas begitu banyak penulis paparkan secara empiris dampak nyata dari zakat yang anda keluarkan apakah masih belum mampu menggerakkan hati anda untuk menggeluarkan zakat yang besarnya tidaklah seberapa dari biaya kuota internet anda, tidak percaya? Mari kita berhitung, asumsi pendapatan anda perbulan 10 juta maka zakat yang anda keluarkan hanya 250.000, sedangkan harga kouta internet telkomsel 500MB adalah 9.000 perhari jadi biaya kuota internet anda 270.000 untuk satu bulan, bahkan penulis yakin jika anda berpendapatan 10 juta tidak mungkin anda membeli paket internet yang hanya 500MB perhari pastinya lebih besar dari itu bukan?, dari perhitungan ini penulis tidak perlu memaparkan kembali dampak buruk atau ancaman bagi anda yang tidak mengeluarkan zakat karena anda bukanlah anak kecil yang mau melakukan sesuatu hanya dengan ditakut-takuti, namun penulis yakin anda adalah orang cerdas dan bijaksana yang pasti mengeluarkan zakat setelah membaca tulisan ini. Wallahualam bissawam.