Lihat ke Halaman Asli

Ida Muidah

Program Pascasarjana Ilmu Hukum

Analisis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Pelaku Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Keadilan John Rawls

Diperbarui: 23 Januari 2025   05:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Analisis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Pelaku Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Keadilan John Rawls

Ida Muidah, S.H

Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten

Abstrak

John Rawls seorang filsuf politik abad ke-20 melalui konsep "Justice as Fairness" dalam buku “A Theory of Justice”, menekankan keadilan distributif yang mencakup kebebasan dasar yang setara, kesempatan yang sama, dan perlindungan bagi kelompok yang paling tidak beruntung. Prinsip-prinsip ini relevan dalam analisis kasus kekerasan seksual, terutama ketika melibatkan pelaku penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi dilema antara keadilan bagi korban dan perlakuan manusiawi terhadap pelaku disabilitas. Berdasarkan teori Rawls, keadilan menuntut perlakuan setara tanpa diskriminasi, dengan fokus pada rehabilitasi pelaku disabilitas serta pemulihan korban. UU Nomor 8 Tahun 2016 dan UU Nomor 12 Tahun 2022 menjadi landasan untuk menerapkan keadilan inklusif dan restoratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi perlindungan korban dan rehabilitasi pelaku menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan berkelanjutan.

Kata Kunci: John Rawls, Keadilan, Kekerasan Seksual, Penyandang Disabilitas

 

Abstract

John Rawls, a 20th century political philosopher through the concept of “Justice as Fairness” in the book “A Theory of Justice,” emphasizes distributive justice which includes equal basic freedoms, equal opportunities, and protection for the most disadvantaged groups. These principles are relevant in the analysis of sexual violence cases, especially when they involve perpetrators with disabilities. This research uses a normative juridical approach to explore the dilemma between justice for victims and humane treatment of perpetrators with disabilities. Based on Rawls' theory, justice demands equal treatment without discrimination, with a focus on the rehabilitation of perpetrators with disabilities as well as the recovery of victims. Law No. 8 of 2016 and Law No. 12 of 2022 provide the basis for implementing inclusive and restorative justice. This research concludes that the integration of victim protection and offender rehabilitation creates a more humane and sustainable legal system.

Keywords: John Rawls, Justice, Sexual Violence, Persons with Disabilities

Pendahuluan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline