Lihat ke Halaman Asli

Ida Nur Azizah

Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Republik Indonesia

ASN dan 79 Tahun Kemerdekaan Negara Indonesia

Diperbarui: 23 Juli 2024   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

          Pada tahun 2024, kemerdekaan Negara Indonesia akan menginjak usia ke 79 Tahun. Umur yang tidak lagi muda apabila disamakan dengan manusia. Lika-liku perjalanan bangsa ini dalam mewujudkan tujuannya yang ditegaskan dalam pembukaan UUD NRI 1945 sudah seharusnya tetap terpatri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang kemudian berusaha lebih keras untuk diwujudkan. Kemunduran tentu saja bukan hal yang diinginkan. 4 Konsensus dasar Indonesia menjadi pilar-pilar berdiri kokohnya negara ini. Pancasila yang berfungsi sebagai ground norm memberikan kerangka dasar hukum dalam sistem penyelenggaraan negara baik secara umum maupun secara khusus. Begitu juga dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia yang telah mengalami 4 kali perubahan. UUD NRI 1945 menjadi dasar hukum tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tidak hanya Pancasila dan UUD NRI 1945, penyebutan atau status Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadikan jelas dimata dunia bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik. Meskipun memiliki lebih dari 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, Indonesia merupakan negara kesatuan. Luasnya wilayah Indonesia menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang kaya akan kultur sosial, budaya, suku maupun agama. Multikultularisme di Indonesia dapat dilihat menjadi dua sisi yang berlawanan, yakni sebagai ancaman dan sebagai kekuatan. Dilihat sebagai ancaman karena adanya banyak perbedaan dapat dengan mudah memecah persatuan sedangkan apabila dilihat sebagai sebuah kekuatan yakni ketika adanya perbedaan satu sama lain namun tetap menjunjung tinggi persatuan dengan sikap toleransi diseluruh lapisan masyarakat.

          79 Tahun Indonesia Merdeka maka ancaman yang muncul tidak lagi hanya berasal dari luar, namun juga dari dalam. Perbedaan pendapat, suku, budaya, agama atau bahkan pilihan politik dapat menggoyahkan persatuan republik Indonesia. Sebagai tahun politik dimana dilaksanakannya pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD secara serentak, tahun 2024 menjadi tahun yang sangat diantisipasi oleh Indonesia. Pemilu yang dilaksanakan dengan baik dan damai akan menjadi wujud nyata dari berkah demokrasi, namun apabila dilaksanakan tanpa adanya sikap damai dari seluruh pihak maka Pemilu akan berubah menjadi ancaman yang serius. Perbedaan pilihan politik dapat menimbulkan kerusuhan besar di Masyarakat terutama ketika pendukung nomor urut tertentu dapat bertindak secara berlebihan dan nomor urut lainnya menanggapi dengan tidak bijaksana. Kegiatan yang seharusnya menjadi sebuah 'pesta' bisa saja berubah menjadi malapetaka. Namun, dengan semangat persatuan dan kesatuan di umur yang ke 79 tahun, Indonesia dinilai berhasil melewati pemilu dengan tenang, tertib, lapang dada dan bijaksana. Selain pemilu, ancaman dari dalam tubuh Indonesia juga dapat berasal dari jumlah masyarakat Indonesia yang berada dalam usia produktif. Lagi-lagi hal ini sebenarnya dapat dilihat dari dua sisi. Bonus demografi atau keadaan dimana tingkat kelahiran mengalami penurunan sehingga mengakibatkan presentase penduduk usia non-produktif dan rasio ketergantungan menurun serta penduduk usia porduktif mendominasi struktur umur penduduk Indonesia, diperkirakan akan dirasakan periode puncaknya pada tahun 2020-2035. Usia produktif yang lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan usia non-produktif bisa menjadi sebuah berkah dalam Pembangunan Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik, namun apabila bonus ini tidak dimanfaatkan dengan bijak, maka yang terjadi adalah ancaman internal dengan meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan. 

          Tidak hanya ancaman dari dalam diri bangsa yang kemudian muncul setelah perginya para penjajah, namun ancaman dari luar yang semakin berevolusi juga perlu menjadi perhatian penting sebuah negara, khususnya Indonesia. Perubahan lingkungan yang strategis serta masifnya arus globalisasi dewasa ini menimbulkan bentuk-bentuk ancaman yang tidak terpikirkan sebelumnya. Majunya teknologi dan mudahnya mendapatkan informasi-informasi tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Diretasnya Pusat Data Nasional negara Indonesia beberapa waktu lalu menujukkan bahwa lemahnya pertahanan negara terhadap ancaman-ancaman dari kemajuan teknologi dan informasi. Ancaman tidak lagi hanya soal senjata laras panjang namun juga berasal dari kemajuan teknologi. Dalam menghadapi ancaman-ancaman ini, masyarakat Indonesia wajib mengamalkan nilai-nilai bela negara. Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku serta tindakan warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.

          Keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara salah satunya dilaksanakan melalui Pendidikan kewarganegaraan dan pembinaan kesadaran bela negara dengan menanamkan nilai-nilai dasar bela negara. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta melaksanakan kemampuan awal bela negara. Nilai dasar bela negara dapat diwujudkan dengan melaksanakan indikator-indikatornya seperti bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia, berpartisipasi aktif dalam Pembangunan masyarakat, ikut serta dalam pemilu, senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan senantiasa memelihara jiwa dan raga.

          Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai corong masyarakat dalam aktualisasi sikap bela negara selain memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik, juga memiliki fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, ASN diharuskan untuk dapat selalu siap dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memberikan contoh terbaik dalam aktualisasi nilai-nilai bela negara. Perilaku kesiapsiagaan bela negara seharusnya dimiliki oleh setiap insan ASN dimanapun berada. ASN perlu selalu siap siaga baik secara fisik, mental maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam dan kondisi sehari-hari pelayanan di masyarakat.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline