Lihat ke Halaman Asli

Ida wijayanti

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

UU Cipta Kerja untuk Mengembangkan Sektor Properti

Diperbarui: 3 Februari 2021   09:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Upaya pemerintah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk memangkas regulasi yang menghambat iklim investasi, terutama pada sektor properti patut diapresiasi. Pertumbuhan industri properti bahkan akan bergantung pada Omnibus Law UU Cipta Kerja karena saat ini masih banyak peraturan yang membuat orang takut berinvestasi akibat aturan dan proses perizinan yang tidak pasti.

Beberapa peraturan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan diantaranya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), dan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB). REI akan terus memberikan masukan terkait regulasi-regulasi lainnya yang dinilai masih menghambat pertumbuhan industri properti nasional, mengingat selama Tahun 2020 industri properti dihadapkan pada tantangan yang cukup berat karena adanya ancaman ekonomi global, hingga perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

UU Cipta Kerja menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan investasi bagi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, terutama melalui akselerasi kinerja sektor properti di dalam negeri. Berbagai perubahan kebijakan maupun penyederhanaan aturan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para investor untuk menanamkan modal pada sektor properti, sehingga dapat berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur hingga penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Pemerintah bersama stakeholder terkait diharapkan dapat terus meningkatkan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam mempercepat perumusan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi pembangunan ekonomi negara dan masyarakat Indonesia dimasa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline