Lihat ke Halaman Asli

Ida wijayanti

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

UU Cipta Kerja dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Diperbarui: 7 Januari 2021   10:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan peraturan yang harus mendapatkan dukungan positif dari masyarakat Indonesia. UU Cipta Kerja merupakan sebuah produk hukum yang positif khususnya dalam rangka untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk perbaikan ekonomi karena pandemi berdampak pada kondisi ekonomi nasional. 

Oleh sebab itu tahun 2021 merupakan kesempatan Indonesia untuk melakukan perbaikan ekonomi. Hal ini sangat perlu dilakukan, sehingga pada semeter kedua ekonomi Indonesia akan kembali normal dengan rata-rata pertumbuhan 5% seperti biasanya. Oleh sebab itu upaya pemerintah memperbaiki kondisi ekonomi melalui implementasi UU Cipta Kerja harus didukung bersama.

Jika tidak ada terobosan UU Cipta Kerja maka diprediksi Indonesia akan kalah bersaing dengan negara-negara lainnya, khususnya di ASEAN seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan sebagainya. Hal ini merupakan salah satu alasan tambahan untuk mendukung implementasi UU Cipta Kerja agar dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. 

Dengan UU Cipta kerja dapat menyederhanakan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena hingga saat ini masih banyak aturan dan regulasi yang dapat menghambat masuknya investor ke Indonesia sehingga dapat menjadi penyebab minimnya lapangan kerja baru di Indonesia. Oleh sebab itu, tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah untuk menarik investasi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Jangan sampai aturan yang ada malah mempersulit para pencari dan pemberi kerja baik di pusat maupun daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline