Lihat ke Halaman Asli

Ida wijayanti

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

UU Cipta Kerja dan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Diperbarui: 26 Oktober 2020   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat ini pada masa pandemi Covid-19, Indonesia sangat memerlukan UU Cipta Kerja dalam usaha peningkatan perekonomian. UU Ini dianggap dapat menyederhanakan aturan yang tumpeng tindih agar regulasi yang ada saat ini lebih efisien. 

Saat ini  bisa diketahui bahwa regulasi peraturan di Indonesia sangat tidak efisien  dan acak-acakan  tidak hanya itu peraturan-peraturan yang ada juga saling mengunci dan tumpang tindih.  

Kondisi ini mengakibatkan banyak ditemukan praktik korupsi yang merajalela, inefisiensi terjadi dimana-mana lantaran aturan yang acak-acakan.dan ini mempersulit para perintis usaha untuk membuka usaha di Indonesia.

Dengan berlandaskan permasalahan yang ada, maka pemerintah berupaya memperbaiki regulasi yang ada agar mempermudahkan para pengusaha dan buruh. 

Akhirnya pemerintah memiliki gagasan dengan membuat Omnimbus Law Cipta Kerja untuk membantu dalam menyederhanakan aturan sehingga isi aturan-aturan yang sudah ada bisa selaras dan tidak saling mengikat satu dengan lainnya.

Dengan Omnimbus Law pemerintah berharap perekonomian di Indonesia akan segera pulih dalam menghadapi quartal IV ini, produksi dapat berjalan Kembali, lapangan pekerjaan banyak, buruh yang dirumakan bisa kembali lagi bekerja dan daya beli masyarakat semakin meningkat. 

Agar semuanya berjalan dengan baik maka pemerintah harus mendapatkan dukungan dari buruh dan pengusaha sehingga UU Cipta Kerja dapat diimplementasikan dengan maksmimal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline