Saat ini pada masa pandemi Covid-19, Indonesia sangat memerlukan UU Cipta Kerja dalam usaha peningkatan perekonomian. UU Ini dianggap dapat menyederhanakan aturan yang tumpeng tindih agar regulasi yang ada saat ini lebih efisien.
Saat ini bisa diketahui bahwa regulasi peraturan di Indonesia sangat tidak efisien dan acak-acakan tidak hanya itu peraturan-peraturan yang ada juga saling mengunci dan tumpang tindih.
Kondisi ini mengakibatkan banyak ditemukan praktik korupsi yang merajalela, inefisiensi terjadi dimana-mana lantaran aturan yang acak-acakan.dan ini mempersulit para perintis usaha untuk membuka usaha di Indonesia.
Dengan berlandaskan permasalahan yang ada, maka pemerintah berupaya memperbaiki regulasi yang ada agar mempermudahkan para pengusaha dan buruh.
Akhirnya pemerintah memiliki gagasan dengan membuat Omnimbus Law Cipta Kerja untuk membantu dalam menyederhanakan aturan sehingga isi aturan-aturan yang sudah ada bisa selaras dan tidak saling mengikat satu dengan lainnya.
Dengan Omnimbus Law pemerintah berharap perekonomian di Indonesia akan segera pulih dalam menghadapi quartal IV ini, produksi dapat berjalan Kembali, lapangan pekerjaan banyak, buruh yang dirumakan bisa kembali lagi bekerja dan daya beli masyarakat semakin meningkat.
Agar semuanya berjalan dengan baik maka pemerintah harus mendapatkan dukungan dari buruh dan pengusaha sehingga UU Cipta Kerja dapat diimplementasikan dengan maksmimal.