Lihat ke Halaman Asli

Ida wijayanti

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Omnibus Law Cipta Kerja untuk Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Indonesia

Diperbarui: 26 Agustus 2020   08:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja merupakan peluang bagi indonesia untuk menghadirkan solusi permasalahan yang ada antara buruh dan pengusaha, sehingga bisa dicapai win-win solution antara buruh dan pengusaha. 

Dalam hal ini RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan. Untuk itu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja Pemerintah juga melibatkan berbagai kalangan, khususnya dari kalangan buruh seperti KSPI, FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, Farkes, KSPSI, dan FSP TSK KSPSI dan sebagainya.

RUU Cipta Kerja untuk saat ini menjadi sangat mendesak untuk disahkan agar dapat meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah kondisi pandemi covid-19. Dengan adanya RUU Cipta kerja berbagai regulasi akan dipangkas sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. 

Hal ini sejalan dengan adanya data dari Bank Dunia terhadap kemudahan berbisnis di suatu negara (Ease of Doing Business 2020) Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara dunia. Sementara untuk di ASEAN sendiri, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari 10 negara. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa peringkat Indonesia masih terbilang sangat rendah dan harus di dongkrak.

RUU Cipta Kerja yang difokuskan untuk memangkas keruwetan regulasi untuk berinvestasi, sehingga diharapkan bisa meningkatkan kembali gairah investasi di Indonesia. Masuknya investasi ke Indonesia, bisa menjadi jalan untuk membuka lebih banyak lapangan kerja yang dapat dinikmati oleh generasi di masa mendatang. 

Oleh sebab itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan upaya terobosan yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan peringkat Indeks Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business / EODB) Indonesia di. Saat ini, berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, menunjukkan peringkat Indonesia berada pada urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei. 

Indikator yang menyebabkan rendahnya peringkat Indonesia adalah kemudahan Memulai Usaha, Pendaftaran Properti, Perdagangan Lintas Batas, Konstruksi Perizinan, serta rendahnya Penegakan Hukum Terhadap Kontrak. 

Untuk meningkatkan EODB dibutuhkan efisiensi regulasi terhadap aturan yang tumpang-tindih dan juga memangkas birokrasi yang masih relatif panjang di Indonesia. Sehingga diharapkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat mengatasi berbagai permasalahan tersebut dan dapat meningkatkan rangking Indonesia dalam tingkatan kemudahan dalam berusaha (EODB).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline