Lihat ke Halaman Asli

Izka Nabiih

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Tugas Kelompok

Diperbarui: 16 November 2023   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faisal Luthfiansyah 212111206

Izka Nabiih AF 212111214

Atila Kirana R 212111227

1. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat?

* Faktor hukumnya sendiri

Isu terkini yang sering ditemukan dalam faktor hukum yaitu mengenai pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan. pada dasarnya keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum adalah suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif. Hukum memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat, hukum bukan sekedar menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman serta ketertiban, namun juga untuk menjamin adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Dalam perkembangannya, hukum diarahkan sebagai sarana memajukan kesejahteraan daripada masyarakat.

* Faktor penegak hukum

Berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum. Sebagaimana yang disampaikan oleh J.E Sahetapy, dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa menegakkan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

* Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum

Sarana atau fasilitas sangatlah penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar Terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Misalnya, apabila tidak ada kertas dan karbon atau mesin tik atau komputer, bagaimana petugas dapat bekerja dengan baik dan apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan atau alat-alat komunikasi yang proposional. Jika peralatan tersebut sudah ada, maka faktor pemeliharaannya sangatlah perlu diperhatikan. Sebab pada kenyataannya sering terjadi suatu peraturan sudah difungsikan padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap. Akibatnya peraturan yang semula bertujuan untuk memperlancar proses, tetapi mengakibatkan terjadinya kemacetan. 

* Faktor masyarakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline