Lihat ke Halaman Asli

Ichsan Nur Ramadhan

Mahasiswa Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Kajian Al-Qur'an: Larangan Meminum Miras dan Berjudi dan Dampaknya

Diperbarui: 16 Juni 2024   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Qur'an adalah petunjuk hidup yang sempurna bagi umat Islam, memberikan panduan untuk berbagai aspek kehidupan, termasuk perilaku sosial, moral, dan spiritual. Di antara banyak hal yang diatur oleh Al-Qur'an adalah larangan terhadap perilaku yang dapat merusak individu dan masyarakat, seperti konsumsi minuman keras (miras) dan berjudi. Kedua praktik ini telah lama dikenal sebagai sumber berbagai masalah, mulai dari kesehatan fisik dan mental hingga kehancuran sosial dan ekonomi.

Dalil larangan kedua hal diatas ada pada surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."

Ayat diatas menjelaskan bahwa miras atau khamr dan judi adalah perbuatan dosa, yang mana dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena, keduanya menyebabkan berbagai dampak negatif pada individu dan masyarakat. Khamr dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, menurunkan moral, dan menimbulkan perilaku yang tidak bertanggung jawab. Sementara itu, berjudi mengandung unsur spekulasi dan dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar serta merusak hubungan sosial.

Selain itu, kedua hal tersebut membuat orang semakin jauh oleh Allah, enggan untuk solat, dan membuat keributan diantara kalian. Hal ini dijelaskan pada Al-Quran pada surat Al-Maidah ayat 91 yang artinya "Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Namun, pintu pengampunan sangat terbuka lebar. Allah SWT mengajak kepada manusia jalan yang lurus, jalan kebenaran agar kita tidak tersesat. Allah menjelaskan di dalam firmannya surat Al-Isra ayat 27 yang berisi sesungguhnya pemboros itu adalah teman dari syaitan. Ayat ini mengingatkan kita bahwa janganlah menjadi seorang yang boros, dengan berjudi kita dapat saja menghabiskan seluruh uang untuk di pertaruhkan, maka dari itu judi haram karena sifatnya yang spekulatif dan dapat merugikan satu pihak.

Bagaimana mengatasinya? Dengan cara berinfak. Dalam Al Baqarah ayat 219, Allah memerintahkan untuk berinfak dari harta kita yang berlebih. Jika kebutuhan-kebutuhan sudah terpenuhi, maka infakkanlah daripada harta tersebut menjadi modal untuk berjudi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline