Lihat ke Halaman Asli

Polemik Kampus Merdeka: Edukasi atau Eksploitasi?

Diperbarui: 29 Desember 2021   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kompas.com

Era globalisasi menuntut setiap sektor kehidupan untuk berubah, termasuk pendidikan. Seperti yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah Indonesia wajib mengusahakan pendidikan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Tidak seperti dulu, ragam variasi media dan metode untuk menyampaikan pengajaran semakin bertambah pula sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam lingkup eksekutif, urusan pendidikan diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) yang dalam hal ini diemban oleh Nadiem Makarim.

Usaha untuk melakukan perluasan manfaat pendidikan bagi masyarakat Indonesia terus ditambah, pada tahun 2020, Nadiem Makarim meluncurkan program "Merdeka Belajar, Kampus Merdeka". 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja dari golongan mahasiswa sebagai bentuk adaptasi di era digital. 

Sejalan dengan itu, sistuasi pandemi memepercepat perubahan dari konvensional ke digital. Kebijakan ini disambut oleh berbagai macam pihak, salah satunya mahasiswa itu sendiri. Dengan adanya Kampus Merdeka, mereka bisa lebih dekat dan mengenal lebih jauh tentang dunia kerja.

Kampus merdeka merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. 

Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan ini diturunkan dalam beberapa poin-poin. 

Terdapat empat poin, yaitu pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, peralihan perguruan tinggi menjadi berbadan hukum, dan hak belajar mahasiswa sebanyak tiga semester di luar program studi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah insfrastruktur kebijakan tersebut sudah disiapkan dengan matang? Sebagai contoh, apakah kebijakan ini dapat masuk dan dapat diimplementasikan di daerah 3T?

Dari empat poin di atas, salah satu yang menjadi sorotan adalah program Magang Kampus Merdeka. Kebijakan ini berusaha untuk mempertemukan mahasiswa dengan perusahaan, bisa dibilang kebijakan ini merupakan simbiosis mutualisme antara perguruan tinggi dengan perusahaan terkait.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline