Generasi sudah berganti dan teknologi pun menjadi kian lebih maju. Kehadiran teknologi yang semakin maju membuat pandangan manusia tentang dunia pun berubah. Internet diartikan sebagai ruang informasi dan komunikasi yang mempermudah segala kegiatan yang dilakukan manusia. Walaupun begitu, kemajuan dari teknologi ini tentu memiliki sisi positif dan sisi negatif.
Internet di era sekarang ini tak luput dari kejahatan serta penyalahgunaan oleh para penggunanya, kejahatan yang dapat terjadi dalam cyberspace yang dinamakan cybercrime. Munculnya beberapa kasus dari cybercrime seperti pencurian dari rekening bank, hack di beberapa situs, menyadap data pribadi. Adanya kejahatan internet ini menjadi ancaman bagi setiap orang, bahkan pemerintah sendiri pun sulit untuk mengimbangi perkembangan teknik kejahatan yang dilakukan dengan komputer, khususnya internet. Karakteristik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Modus kejahatan
4. Pelaku kejahatan
5. Kerugian yang ditimbulkan
Cybercrime sendiri dapat didefinisikan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh seorang individu atau kelompok dengan motif kriminal yang menyebabkan kerugian fisik atau materi baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung dari kejahatan yang dilakukan menggunakan jaringan Internet. Jenis-jenis cybercrime antara lain seperti illegal contents, data forgery, cyber espionage, cyber sabotage, offense against intellectual property, infringements of privacy dan cracking.
Seputar dari jenis-jenis kejahatan tersebut menjadi populer dan tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Contoh dari kejahatan internet ini seperti hacking, pelanggaran hak cipta, penyadapan yang tidak beralasan, pornografi, dan penyalahgunaan data pribadi seseorang.
Bentuk kejahatan di dunia maya ini tidak terlihat tetapi nyata adanya, terdapat berbagai kasus cybercrime yang kian hari makin meningkat terutama di beberapa negara yang tidak memiliki kepastian hukum yang kuat dan undang-undang tentang teknologi komunikasi modern. Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, di Indonesia sendiri belum ada UU cybercrime secara khusus. Cybercrime sendiri termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE.
Dilansir menurut web fisip.ui.ac.id pada saat pandemi cybercrime melonjak tajam, hal tersebut disebabkan karena selama pandemi masyarakat diminta untuk tetap dirumah saja. Hal itu membuat masyarakat lebih banyak mengakses internet dan sedikit berinteraksi secara tatap muka. Modus kejahatan ini juga kian beragam, seperti oknum yang tidak dikenal dan yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi, pencurian data serta pembobolan rekening.