Lihat ke Halaman Asli

Icha indah Safitri

seorang mahasiswa

Perempuan dan Hak Asasi Manusia Menurut Islam

Diperbarui: 18 Juni 2022   14:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                     Perempuan seringkali menjadi pusat perhatian dalam pencapaian kesetaraan dan penghapusan diskriminasi perempuan merupakan bagian dari kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).berbagai upaya sering kali dilakukan untuk melindungi perempuan dan membebaskan mereka dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) telah di perjuangkan melalui instrumen hukum , bahkan dalam hukum islam hak perempuan sangat tegas disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadist, namun dalam kehidupan sehari-hari hak mereka sering kali masih terabaikan. Di dalam piagam PBB menyebutkan persamaan antara hak laki-laki dan perempuan, dalam piagam ini ditegaskan bahwa harkat dan martabat setiap manusia dan persamaan antara laki-laki dan perempuan termasuk dalam HAM.

                     Dalam Islam ada prisnsip kesetaraan antara laki- laki dan perempuan.pemahaman yang tepat tentang hukum islam dan hak asasi manusia sangat diperlukan demi mewujudkan prinsip kesetaraan. Allah menurunkan Wahyu kepada Nabi Muhammad banyak membahas tentang hak dan kewajiban wanita. Padahal telah ada dari 14 abad yang lalu, namun sampai sekarang ketentuan yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits belum terealisir sebagai sumber hukum islam. Dan masih banyak masyarakat yang menempatkan perempuan muslim tidak sebagaimana mestinya, karena masih banyak masyarakat yang kurang menyadari tentang hak-hak perempuan.

                     Namun pada kenyataannya Islam memberikan kedudukan yang terhormat dan perhatian yang besar bagi perempuan. Supaya hak-hak perempuan dapat terealisasikan setiap muslim perlu memahami sariat dengan baik dan benar. Banyak sekali faktor yang menurunkan kedudukan dan mengaburkan keistimewaan perempuan, diantaranya karena kedangkalan dan kurangnya pemahaman tentang penafsiran Al-Quran dan Al-Hadist sehingga seringkali islam di gunakan dalam tujuan yang tidak benar.

                     Masalah hak peremupuan dan hak asasi manusia perlu dihadapi oleh semua masyarakat bukan hanya perempuan saja.Islam sangat menekankan keadilan diterapkan kepada sesama manusia. Oleh sebab itu sangat mustahil bila dalam ajaran islam terdapat diskriminatif terhadap perempuan. Terjadinya diskriminasi terhadap perempuan berarti pembedaan, pengesampingan atau larangan terhadap apapun yang di buat atas dasar jenis kelamin.

                     Begitu petingnya hak perempuan, Allah mewahyukan suatu surah dala Al-Qur'an yang diberi nama surah An-Nisa yang berarti perempuan. Dalam surah ini sebagian besar ayatnya membicarakan tentang hal-hal yang berhubungan dengan perempuan, terutama yang berkaitan dengan kedudukan ,peranan dan perlindungan hukum terhadap hak perempuan. Selain itu juga disebutkan dalam berapa surah seperti Al-Baqarah, Ali Imran, Al-Maidah, Yusuf, Maryam, Al-A'raf, Al-Azhab, Al-Mujadalah, At-Tahrim dan Ath-Thalaq. Nabi Muhammad juga menjelaskan dalam sunah beliau demi memperkuat dan menjelaskan ayat-ayat al-Qur'an.

                     Dalam surah An-Nisa :124 Allah SWT. berfirman :

" Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia beriman, maka mereka itu masuk kedalam syurga dan mereka tidak dianiaya sedikitpun " 

                     Dari ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak membedakan laki-laki dan perempuan khususnya dalam hal beribadah. Sedangkan dalam kitab fikih hak dan kewajiban perempuan dibahas dalam bab ibadah dan bab mu'amalah, hal ini menunjukan bahwa dalam ajaran islam perempuan mendapatkan perhatian khusus karena perempuan dianggap memiliki kedudukan yang sama dan terhormat.

Dalam Surah Al-Baqarah: 228 Allah berfirman :

" ... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf ... "

            Apabila pembahasan dan kajian perihal perempuan telah dikemukakan, jelas bahwa islam telah memberikan kesempatan yang sangat besar kepada perempuan dalam kehidupan keluaraga ataupun masyarakat. Karena memperjuangkan hak perempuan tidaklah mudah. Dalam Islam bagi seseorang yang telah mempelajari Al-Qur'an dan Al-Hadist tentu mereka akan lebih memahami tentang hak-hak perempuan dalam hukum islam. Oleh karen itu, perlunya kesadaran masyarakat dalam memahami dan menafsirkan hak asasi manusia terhadap perempuan dalam hukum islam. Kesadaran hak perempuan terhadap HAM tidaklah dapat tercipta sendiri melainkan perlunya sosialisasi terhadap masyarakat terutama umat muslim baik laki-laki maupun perempuan dan sepenuhnya memperhatikan hak asasi manusia bagi kaum perempuan.

Dosen UNISSULA : 

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.


Disusun oleh : Icha Indah Safitri

NIM : 30802100024

Mahasiswa prodi  Sastra Inggris , Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi (FBIK), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Semarang

Kelas L1

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline