Lihat ke Halaman Asli

Anggaran BOPTN Turun, Bagaimana Pengaruhnya?

Diperbarui: 17 Mei 2017   21:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pendidikan di Indonesia sudah seharusnya mendapat perhatian yang cukup, baik itu dari masyarakat ataupun dari pemerintah. Terlebih pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi terkadang mengharuskan masyarakat untuk merogoh kocek yang lebih dalam, sehingga banyak dari warga di Indonesia yang harus bekerja keras atau rela untuk melepas masa pendidikannya hanya berakhir pada tingkat menengah atas.

Padahal, dalam Undang-Undang DasarTahun 1945 sudah ditegaskan bahwa salah satu tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan kata lain, kita sebagai penerus bangsa sudah seharusnya mendapat perhatian lebih di bidang pendidikan, baik itu sarana, prasarana, administrasi,maupun biaya operasional. Namun, masyarakat yang ingin meneruskan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi terkadang masih dibayang-bayangi oleh angka nominal sebagai bentuk pembayaran untuk menunjang aktivitas pembelajaran.

Sehingga, pemerintah yang membentuk peraturan mengenai Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri atau BOPTN bukan tanpa alasan, hal tersebut dibentuk karena Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri akan digunakan sebagai penyokong kelangsungan proses belajar mengajar di seluruh perguruan tinggi negeri, ditambah dengan sarana dan prasarana yang mumpuni, serta digunakan sebagai penyokong biaya di perguruan tinggi, dan bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa yang kini hanya cukup membayar UKT sajauntuk biaya kuliah. BOPTN juga berguna untuk menutupi kekurangan biaya operasional pada PTN karena adanya pembatasan pada biaya pendidikan di PTN.

Namun, seperti yang kita ketahui, anggaran untuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2016 mengalami pemangkasan. Hal ini dikarenakan akibat dari adanya InstruksiPresiden (Inpres) no. 4 tahun 2016, tentang langkah-langkah penghematan dan pemotongan belanja kementrian/lembaga dalam rangka pelaksanaan APBN tahun anggaran 2016, juga berdasarkan surat Menteri Keuangan no. S-377/MK.02/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang penghematan/pemotongan anggaran belanja kementrian/lembaga tahun anggaran 2016.

Keputusan pemerintah untuk melakukan penghematan atau pemotongan anggaran belanja berdampak pada BOPTN tahun 2017 dimana terus terjadi pemangkasan yang kemungkinan akan terus terjadi tiap tahun. Bukan hal yang tidak mungkin makin kesini anggaran BOPTN akan semakin berkurang dan menyebabkan mahasiswa kembali membayar uang yang lumayan merogoh kocek untuk menunjang biaya pendidikan di perguruan tinggi.

Lantas apakah dana BOPTN memiliki pengaruh yang cukup terhadap mahasiswa terutama mahasiswa baru?

Nyatanya, penurunan BOPTN memiliki pengaruh terhadap UKT, membuat masyarakat meraung akan UKT yang terpaksa dinaikkan tiap tahunnya. Pengurangan tersebut akan sangat berdampak kepada penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) perkuliahan,  pembelajaran di kampus, kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, serta kinerja perguruan tinggi yang kemungkinan terkena dampak cukup signifikan terhadap penurunan BOPTN. Meskipun BOPTN pada dasarnya membantu perguruan tinggi untuk menutupi kekurangan biaya operasional,apabila anggaran yang didapat semakin sedikit bukan hal yang tidak mungkin perguruan tinggi terpaksa menaikkan harga UKT bagi calon mahasiswa baru di PTN yang bersangkutan.

Kebijakan ini tentu akan menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan mahasiswa, bahkan mungkin membuat sebagian besar mahasiswa turun tangan dan menolak keras kenaikan Uang Kuliah Tunggal. Apabila UKT yang akan ditetapkan kepada calon mahasiswa mengalami kenaikan yang cukup banyak serta nominal UKT yang disamaratakan, tentu akan berakibat masyarakat yang berpikir ulang untuk memasukkan anaknya ke perguruan tinggi karena alasan biaya UKT, terlebih kadang masih ditemui mahasiswa yang memiliki ekonomi menengah atau kurang mampu mendapat nominal UKT yang tinggi akibat dari pemerataan golongan biaya UKT.

Padahal, selama terjadi penurunan BOPTN, terdapat penambahan PTN sebanyak 34 PTN Baru (PTNB) dimana tentu seharusnya mendapat perhatian mengenai pengelolaan biaya operasional. Hal ini bertolak belakang karena penambahan PTN harusnya membuat pemerintah lebih memperhatikan BOPTN dan bukan menurunkan anggarannya dari tahun ke tahun. Penurunan BOPTN juga merupakan musibah yang cukup berpengaruh dalam sistem di perguruan tinggi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penurunan BOPTN dari tahun ke tahun tentu akan menimbulkan polemik yang besar bagi instansi perguruan tinggi, yang mana tentu akan menghadapi dilema terkait kebijakan penurunan tersebut.

Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan ulang terhadap BOPTN yang menjadi penunjang dalam perguruan tinggi. Pemerintah harus memikirkan kebijakan yang akan ditetapkan pada sistem pendidikan di perguruan tinggi. Karena, pada dasarnya pendidikan yang terjangkau merupakan hak setiap masyarakat, dan apabila hal tersebut tidak diwujudkan dengan baik, makan masyarakat akan semakin ragu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline