Lihat ke Halaman Asli

Ica Ico

Mahasiswi

Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 17 November 2023   06:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dasar manusia yang semua orang berhak memilikinya, tidak boleh ada yang merusak atau mengambil hak tersebut. Secara adil hak tersebut harus terpenuhi. Semua orang meiliki hak asasi manusia baik dari ras, agama atau negara apapun semua memiliki hak asasi manusia. Baik hak dalam segi apapun misalnya hak dalam berpendapat, berekspresi, beragama apapun itu. Tgl 10 november selain di peringati sebagai hari pahlawan juga diperingati sebagai hari hak asasi manusia sedunia. Dasar hukum tentang hak asasi manusia juga bermacam macam yaitu Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, juga peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2016 tentang pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalaham Hak Asasi Manusia. Tujuan dari HAM sendiri yaitu untuk melindungi orang dari kekerasan atau kesewenang-wenangan dan mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggungjawab untuk menjamin bahwa hak hak orang lain tidak dilanggar.

Hubungan antara hukum dan HAM sangat berkaitan karena hukum tersebut melindungi hak asasi manusia juga mengingat lagi indonesia adalah negara hukum. Semua yang ada di negara kita diatur oleh hukum yang telah dibuat. Adapun ciri ciri HAM adalah sebagai berikut hakiki atau bisa dibilang hak yang sudah dimiliki sejak lahir (paten). Selanjutnya yaitu universal atau bisa dibilang semua orang dari latar belakang apapun, tidak memandang status apapun. Semua orang berhak memiliki HAM. Tidak dapat dicabut apalagi dibagi, tentu saja tidak boleh, semua orang butuh hak yang dipenuhi. Jadi hak ini harus dilindungi dengan baik. Pengertian hak asasi manusia menurut Sotandyo Wignjosoebroto adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas.

Ada beberapa macam bentuk HAM diantaranya adalah kita terlahir bebas dan dapat perlakuan yang sama. Kita sama sama manusia yang lahir ke dunia dan tentunya memiliki hak atas lain lain. Hak tanpa diskriminasi, maksutnya kita mendapat hak sepenuhnya bukan pilih kasih tentang keberagaman kita. Kita juga memiliki hak untuk hidup. Hak tanpa perbudakan kita tidak pantas untuk dijadikan budak budak atau sebuah penindasan, jika terjadi tuntutlah hak tersebut. Mereka yang menindas tidak manusiawi, karena telah menindas atau merendahkan bahkan menyiksa manusia. Hak kesetaraan di depan hukum, maksutnya adalah tidak membedakan baik dari segi pangkat, harta atau apapun. Karena banyak kasus yang terjadi adalah orang yang lulus di meja hijau adalah mereka yang meiliki uang banyak atau pangkat yang tinggi. Misalnya ada kasus antara anak polisi dan anak orang biasa, sudah pasti yang menang anak polisi. Jika itu naudzubillah terjadi pada kita, maka kita harus menuntut itu dengan seadil adilnya. Jangan sampai hak kita tidak terpenuhi sebagai warga negara. Megara harus siap bertanggung jawab. Karena kita juga memiliki hak kesetaraan di depan hukum. Tidak ada perbedaan diantara kita. Ibarat kita dimata Allah, semua itu sama. 

Kita juga memiliki hak privasi, sama sama saling menjaga privasi. Hak mencari tempat yang aman untuk hidup, hak menikah dan berkeluarga kita dibebaskan untuk itu semua. Pokok dan intinya kita bebas untuk melaksanakan hak hak kita, terserah kita. Kita juga harus tetap memperjuangkan hak berpendapat kita, karena kita juga bebas memilih masa depan negara, tetapi jika pilihanmu itu tidak terwujud kamu harus menurunkan ego, kembali lagi kita harus menghargai pendapat orang lain apalagi lebih banyak atau telah dilakukan mufakat atau musyawarah bersama. Kita juga memiliki hak atas pendidikan. 

Pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia diantaranya adalah peristiwa 1965 - 1966,penembakan misterius tahun 1982-1985, talangsari 1989, trisakti, semanggi 1 dan 2, peristiwa kerusuhan mei 1998, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, wasior 2001-2002,wamena 2003, pembunuhan dukun santet.  Pelanggaran HAM yang sering terjadi di masyarakat adalah pemerkosaan, perbudakan sosial, pelacuran paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, atau bentuk lainnya kekerasan seksual. Penganiayaan terhadap setiap kelompok yang dapat diidentifikasi atas dasar politik, ras, kebangsaan, atnis, budaya, agama, jenis kelamin.  Banyak juga pembunuhan terjadi, apalagi saat ini marak marak nya pemuda memiliki geng yang bernama klitih (keliling golek getih). Sudah banyak korban yang kena, membuat warga semakin resah dengan perlakuan anak muda zaman sekarang. Sekarang juga lagi booming bunuh diri, kena masalah dikit langsung bunuh diri, hak untuk hidup mereka, mereka potong sendiri. Yang menyebabkan pelanggaran HAM di indonesia juga mungkin karena faktor lemahnya hukum di indonesia. Juga sekarang banyak anak dibawah umur yang suka main senjata tajam, baru di ingatkan gurunya tidak pakai sepatu langsung pakai senjata tajam. Lalu di laporkan polisi, masih dibawah umur. Padahal perilaku seperti itu sudah tidak bisa di panggil anak kecil. Kita harus selalu menjaga hak hak kita sebagai manusia dengan baik. Kita bebas melakukan apapun, yang penting tidak mengambil hak orang lain. 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline