BELA NEGARA
PENDAHULUAN
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta dan kesadaran akan kewajiban membela negara dan bangsa. Lahirnya konsep Bela Negara berkaitan dengan proses perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjelejahan Belanda. Bela Negara juga disebut sebagai pertahanan negara yang artinya segala bentuk usaha untuk membela keutuhan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara baik disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Hakikat bela negara adalah membangun karakter bangsa Indonesia dengan harapan memiliki jiwa nasionalisme dan juga patriotisme serta memiliki kesadaran untuk memiliki pemikiran yang idealis untuk mempertahankan keutuhan bangsa Indonesia yang berdasarkan UUD 1945.
PEMBUKAAN
Tujuan sebuah bela negara adalah menjaga dan melindungi nama baik negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan menjaga keamanan negara dari berbagai ancaman. Misalnya dalam menjaga sistem politik negara, upaya bela negara diarahkan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan negara yang demokratis, stabil, bersih, dan berwibawa serta mengandung tata nilai.Fungsi bela negara adalah mempertahankan seluruh wilayah negara Indonesia sebagai kesatuan, menjaga keutuhan wilayah negara, juga merupakan kewajiban bagi setiap warga Indonesia.
Dengan melaksanakan bela negara, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti kepada negara. Tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Dengan melakukan bela negara warga bisa mendapat manfaat yaitu membentuk sikap disiplin waktu, membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama, membentuk mental fisik, menanamkan rasa kecintaan pada bangsa, melatih jiwa kepemimpinan, melatih kecepatan, menghilangkan sikap negatif, dan membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu: Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Beberapa contoh bentuk bela negara di lingkungan dan kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut, ikut serta dalam menanggulangi alam, maksutnya kita membantu mempertahankan wilayah di suatu daerah. Keamanan rakyat yaitu berpastisipasi dalam keamanan di wilayah-wilayah tertentu. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam masyarakat dan keluarga, maksutnya kita menjaga keutuhan masyarakat dan keluarga. Kesadaran untuk menaati tata tertib di dalam maupun luar desa. Menjaga keamanan desa bersama. Membayar pajak tepat waktu. Semua contoh diatas menunjukkan bahwa menjaga keutuhan, keharmonisan di daerah masing-masing merupakan awal dari sebuah kesadaran, jika kita di desa saja tidak melakukan hal tersebut, lantas bagaimana bisa membela negara???
Negara memiliki tujuan menjamin kelangsungan hidup negara mencakup segala aspek kehidupannya. Pandangan hidup bangsa Indonesia mengenai pertahanan negara tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, dimana isinya adalah :
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.