Lihat ke Halaman Asli

Ica Afif Asyifa Putri

Mahasiswi DIV Teknologi Radiologi Pencitraan -Fak. Vokasi UNAIR

Proteksi Radiasi: Hal Dasar yang Sering Dilupakan

Diperbarui: 30 Mei 2023   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

DIV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi UNAIR               

Pernahkah kalian mendengar tentang radiologi ? Radiologi adalah bagian dari ilmu kedokteran yang mempelajari tentang pencitraan. Radiologi digunakan pada rumah sakit atau instalasi Kesehatan lainnya untuk melihat bagian rama dari tubuh manusia menggunakan radiasi gelombang , baik berupa gelombang elektromagnetik maupun gelombang mekanik. Radiologi dan proteksi radiasi adalah dua hal yang tak terpisahkan. Jika kita memasuki ruangan radiologi maka kita wajib menerapkan proteksi radiasi. Sebenarnya apa sih proteksi radiasi itu ?

Proteksi radiasi atau bisa disebut keselamatan radiasi adalah suatu Teknik yang mempelajari masalah kesehatan baik manusia ataupun lingkungan dengan cara memberikan perlindungan kepada seseorang maupun beberapa orang terhadap bahaya paparan radiasi yang dapat merugikan tubuh. Proteksi radiasi sendiri memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya efek deterministic yang dapat membahayakan tubuh serta untuk mencegah efek stokastik serendah mungkin.

Proteksi radiasi dapat dikelompokkan menjadi berbagai macam, yaitu

1. Proteksi Radiasi untuk Pekerja

Banyak mitos yang menyebar bahwa jika seseorang bekerja pada instalasi radiologi maka dapat menyebabkan kemandulan. Benar ga sih ? Jawabannya adalah NOPE, itu adalah sebuah mitos atau hoax yang banyak dipercayai masyarakat. Radiografer tidak berhubungan langsung dengan radiasi. Mereka selalu menerapkan proteksi radiasi bagi pekerja. Di antaranya adalah

  • Selalu menjaga jarak dengan sumber radiasi
  • Menggunakan Alat pelindung diri (APD) selama penyinaran berlangsung (kaca mata Pb, apron, film badge, termoluminisensi (TLD), dan peralatan dosimeter lainnya)

Dokumentasi Pribadi

  • Menggunakan dosimeter badge selama di sekitar sumber radiasi
  • Membatasi waktu radiografer berada dalam medan radiasi
  • Pemeriksaan kesehatan secara berkala

Dengan menggunakan dosimeter atau alat ukur radiasi perorangan, radiografer atau pekerja radiasi dapat dilakukan pemantauan dosis radiasi oleh BAPETEN agar tidak terjadi kelebihan dosis radiasi yang dapat menyebabkan efek-efek radiasi menyerang. Pekerja radiasi memiliki dosis efektif yang nantinya dapat digunakan sebagai pedoman BAPETEN untuk melakukan pengukuran dosis bagi pekerja.

Dokumentasi Pribadi

Menurut Perka BAPETEN No.4 tahun 2020 pasal 19 ayat 2 dijelaskan bahwa Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi ditetapkan dengan ketentuan:

  • Dosis Efektif rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun, dan 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
  • Dosis Ekivalen untuk lensa mata rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun dan 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
  • Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki atau kulit sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun.

2. Proteksi Radiasi untuk Pasien

Proteksi radiasi untuk pasien dapat berupa

  • Penggunaan APD (alat pelindung diri) berupa apron gonad ataupun apron tiroid
  • Selalu menerapkan 3 prinsip proteksi radiasi pada pasien Ketika melakukan penyinaran, berupa justifikasi (paparan radiasi harus lebih banyak manfaat daripada resiko, optimisasi (Sesuai dengan prinsip ALARA atau as low as reasonably achievable), dan limitasi (jumlah dosis yang diterima tidak boleh melebihi batas yang direkomendasikan ICRP)
  • Durasi penyinaran diusahakan sesingkat mungkin namun dengan hasil seefektif mungkin
  • Menggunakan kolimasi dan fitur yang tersedia untuk meminimalisir dosis

3. Proteksi Radiasi untuk Lingkungan

Untuk proteksi radiasi bagi lingkungan, dapat dilakuan dengan memasang rambu rambu hazard pada instalasi radiologi, dapat berupa tanda radiasi, tanda bahaya untuk ibu hamil, lampu indikator (tanda sedang berjalannya penyinaran) dan masih banyak tanda lainnya.

Dalam proteksi radiasi, terdapat 3 prinsip yang direkomendasikan oleh International Commission Radiological Protection atau ICRP, yaitu

  • Justifikasi

Setiap kegiatan yang menggunakan paparan radiasi, hanya boleh dilakukan setelah mendapat surat persetujuan dari dokter pengirim serta diketahui manfaat harus lebih besar daripada resiko.

  • Optimisasi

Paparan radiasi harus ditekan serendha mungkin dengan memepertimbangkan beberapa factor dan sesuai dengan prinsip ALARA atau as low as reasonably achievable

  • Limitasi

Dosis radiasi yang diterima tidak boleh melebihi nilai batas yang telah ditetapkan instalasi berwenang atau yang telah direkomendasikan oleh ICRP.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline