Lihat ke Halaman Asli

Mercy

Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Lawan! "Siasat Oknum" Paksa PCR bagi Penumpang Pesawat

Diperbarui: 22 Oktober 2021   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi : Pribadi

Puji Tuhan. Alhamdulilah. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia sudah makin dilonggarkan, begitu pengumuman Pemerintah pertengahan Oktober 2021.  

Karena saya penduduk DKI Jakarta dan besok mesti berpesawat ke Bali, saya mantengin persyaratan dan kemajuan penanganan Covid-19 terutama DKI Jakarta dan Bali yang sudah masuk PPKM level 1 dan 2. Berdasarkan Instruksi Mendagri no 53 / 2021 ditandangani Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021 ditujukan ke para Gubernur yang masih ada wilayah PPKM level 3. khususnya pada Diktum Ketiga; Untuk PPKM level 3 dinyatakan  aturan pengguna moda transportasi darat, laut, dan udara sebagai berikut :

Ayat q. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasibarang lainnya dikecualikan dari ketentuanmemiliki kartu vaksin;

Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut ditujukan untuk Gubernur dengan wilayah yang masih ada PPKM Level 3 yakni seluruh Sumatera, NTT NTB. Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.  Mendagri tidak menyebutkan Gubernur DKI Jakarta,  Gubernur se-Jawa,  dan Gubernur Bali, karena sudah PPKM Level 1 dan 2. Artinya Instruksi Mendagri tidak mengikat Gubernur DKI Jakarta, se-Jawa, dan Bali.  

Karena itu, ijinkan saya mempertanyakan Surat Edaran  Satuan Tugas Penanganan Covid-19  No 21 Tahun 2021  yang "menjelma" di  lapangan menjadi "Pemaksaan PCR bagi semua penumpang pesawat dari dan menuju Jawa dan Bali."

Ada Apa di balik "Pemaksaan" PCR?

Karena saya penduduk DKI Jakarta dan besok mesti berpesawat ke Bali, saya mantengin kondisi di Bali yang PPKM 2.  Bali, secara massal sudah dipromosikan siap menerima turis asing per 14 Oktober 2021.  Jika turis asing saja bisa menikmati Bali, apalagi kita sebagai Warga Negara Indonesia toh?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline