Kompasiana bersama Sahabat Tambang mengajak Kompasianer untuk berpartisipasi meningkatkan pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai sektor pertambangan melalui tulisan. Ajakan itu membuat saya, sebagai orang awam yang berkecimpung langsung dengan generasi muda Indonesia urun rembuq membuat tulisan dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai sektor pertambangan bagi pemilik tanah air Indonesia, khususnya usia 15 – 25 tahun. Pewaris ibu pertiwi ini sebaiknya sudah sejak usia dini mulai diperkenalkan kekayaan tambang dan bila perlu ambil bagian dalam berbagai aspek sektor pertambangan. Bahwa tambang adalah anugerah Tuhan untuk Indonesia, tambang untuk kehidupan lebih baik bagi kita, pemilik Republik Indonesia.
Orang bilang tanah kita tanah surga .... (cuplikan bait lagu Kolam Susu Koes Plus)
Indonesia adalah negara yang kaya akan barang tambang. Semua juga tahu. Namun dinamikanya adalah, meskipun sudah ditemukan tempat-tempat tambang, namun sebenarnya masih banyak pula tempat yang belum diusahakan. Mengapa?
Usaha pertambangan ini biasanya diawali dengan penelitian lapangan untuk mengetahui tempat-tempat yang mengandung bahan tambang atau disebut eksplorasi. Apabila tempat bahan tambang sudah dipastikan maka dilakukan penggalian maupun pengeboran atau disebut eksploitasi. Usaha penambangan ini memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit
Jadi sampai saat ini, Indonesia baik lewat Badan Usaha Milik Negara BUMN maupun perusahaan swasta pertambangan terkendala modal dan tenaga ahli. Untuk mengatasi hal ini pemerintah mengundang investor asing (penanam modal asing) untuk membantu pengembangan pertambangan. Selain mengundang investor asing, pemerintah juga terus melakukan pendidikan kepada tenaga-tenaga muda agar mereka dapat turut membantu pembangunan, khususnya pertambangan agar tidak terus-menerus tergantung dengan negara lain.
Bukan rahasia, kalau ahli-ahli dari negara luar pelit berbagi ilmu, oleh karena itu, harus ditumbuhkan kesadaran generasi muda Indonesia agar terus berjuang meraih ilmu melalui belajar di lembaga pendidikan terbaik sambil "turun" ke lapangan sehingga memiliki kemampuan teori dan praktek lapangan.
Pertambangan bukan penambangan
Menurut UU Minerba No.4 Tahun 2009, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral {atau batubara} yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Bedanya cukup mencolok ya. Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama kegiatannya), tambang adalah nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa barang tambang adalah suatu benda/bahan hasil pertambangan atau bahan hasil galian di suatu tempat dimana terdapat barang tambang tersebut dengan cara di eksplorasi dahulu.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berdasarkan Prinsip Ekoefisiensi
1.Pemanfaatan Sumber Daya alam