Lihat ke Halaman Asli

Mercy

Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Menggelikan, Sikap (sekjen) KPAI Terhadap Kasus Sodomi JIS

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menyimak cara (sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI yang  tampil mengomentari kasus sodomi JIS sungguh menggelikan. Komisi Perlindungan, maka tugas KPAI untuk melindungi, preventif, bukan reaktif,  termasuk sebelum meledaknya berita kejadian yang memangsa anak.

KPAI dalam Pasal 76 UUPA bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan memberi masukan pada presiden. Dalam kasus sodomi JIS, apa iya KPAI sudah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak?

Dari website KPAI juga terbaca betapa KPAI cuma menjemput bola, cuma bisa bereaksi saja, mengomentari segala sesuatu tentang anak. Kalau cuma komentar : jangan ada anak di lokasi kampanye,  orangtua harus bisa mendengarkan keluhan anaknya dari sekolah, dan sejenisnya,  nggak perlu KPAI, nenek saya juga jago. Justru KPAI didirikan  dan seharusnya diisi orang-orang yang tidak cuma jago komentar, tetapi orang yang bisa dan mau bekerja untuk memberikan perlindungan untuk mencegah,, artinya preventif, bukan reaktif.

Malah kalau mau lebih tajam berkomentar, KPAI bukan bos besar yang menunggu laporan baru bertindak. KPAI harus aktif melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk di sekolah lokal maupun sekolah internasional.  Selain sekolah, KPAI juga wajib melindungi dan mengurusi anak-anak yang dipekerjakan baik di sektor formal maupun nonformal yang secara kasat mata ada dimana-mana.

Sorry to say, KPAI kalah pamor, kalau gesit, kalah cerdas dari LSM swasta yang bernama Komnas Anak dalam menampilkan kasus-kasus anak yang dicederai, yang tidak dilindungi. Padahal KPAI digaji negara dan dapat  fasilitas mobil dan tetek bengek lainnya dari negara. Kalau mau jujur, setiap bulan, seorang anggota KPAI bisa mengantongi lebih dari Rp 25 juta untuk uang negara sebagai upah dan fasilitas mereka. Upah gede, tapi mana kerjanya KPAI?

KPAI sudah Jadi Humas Kementerian PPPA?

Tambah lagi, barusan nih saya menyaksikan wawancara Metro TV, yang menampilkan (sekjen) KPAI, Erlinda yang lokasinya di depan Jakarta Internasional School.

Sambil diwawancara, Metro TV menayangkan viti, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, yang bertamu ke rumah korban sodomi JIS.

Lucunya, ketika ditanya apa yang sudah dan akan dilakukan KPAI sehubungan dengan kasus sodomi JIS, bolak balik, Erlinda memuji muji tindakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak PPPA Linda Gumelar yang betamu, cuma bertamu ke  rumah korban sodomi JIS.  "Ibu Linda sangat baik, membawa banyak hadiah, sehingga si korban mau berbicara dan bercerita , bla bla bla".

Lho, sejak kapan KPAI berfungsi sebagai humasnya Menteri PPPA.   Mungkin karena sekjen KPAI itu merasa berterima kasih karena diajak Bu Menteri Linda Gumelar mendatangi rumah si anak korban sodomi JIS.

Nah itu menggelikan lagi, kenapa bukan KPAI berinisiatif duluan mencari fakta dari kasus, mengapa nebeng ke Menteri PPPA? Apakah KPAI sudah berubah fungsi menjadi ajudan Kementerian PPPA?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline