Lihat ke Halaman Asli

Budi Wahyuni

Seorang Ibu bersuami yang dianugerahi 2 putri dan 1 putra

Urgensi Fit and Proper Test Pejabat Negara dan Caleg NKRI

Diperbarui: 24 September 2023   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Sebagai rakyat, tentu kita berharap  pemerintahan di NKRI ini akan dipimpin oleh orang-orang yang memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, berintegritas tinggi, jujur, cerdas,  sehat lahir dan batin. 

Rakyat tentu berharap tidak lagi memiliki tipe pemimpin yang  mengancam, mencemooh dan membuat rakyat takut, pemimpin yang hanya mementingkan diri dan golongannya sendiri ataupun pemimpin yang korup hingga merugikan rakyat dan negara dengan nilai rupiah yang fantastis.

Di pemerintahan Jokowi sejak tahun 2014, ada 5 orang menteri negara yang tersandung tipikor dan 41 orang pejabat negara (Gubernur, Bupati, Walikota) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak tahun 2021 terjadi pembatasan ruang gerak KPK dengan terbitnya UU yg dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (Kompas.com).

Data dari situs Hukumonline dinyatakan bahwa dalam masa jabatan SBY selama dua periode 2004-2014, setidaknya ada 277 pejabat negara jpusat, daerah, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tersandung kasus hukum yang ditangani KPK. 

Di periode kepemimpinannya SBY sangat mendukung kerja KPK, walau menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, kemudian terjadi inkonsistensi dalam praktik pemberian hukuman bebas bersyarat kepada 38 orang terpidana korupsi di masa itu (tempo.co).

Berkaca dari 20 tahun terakhir pemerintahan NKRI, ternyata negara kita masih sering dihadapkan pada masalah behavior pejabat negara. Selain sifat tidak jujur para pejabat negara, keangkuhan dan penghinaan kepada rakyat kerap dipertontonkan pejabat negara. Belum lagi kebijakan-kebijakan yang kadang menyulitkan dan menyudutkan rakyat. Sikap, perkataan dan kebijakan para pejabat negara tentu mempengaruhi kondisi psikologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat negara ini.

Dari Laporan Akhir Tim Kajian Hukum tentang Fit and Proper Test dalam Proses Pemilihan Pejabat Negara yang diterbitkan oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tahun 2005, para pejabat negara sudah melalui tahapan Fit & Proper Test, namun memang ada beberapa hambatan. Di bagian tentang Faktor Penghambat Fit and Proper Test dalam laporan tersebut dinyatakan:

"Dalam praktek fit and proper test di Indonesia  kelompok kepentingan khusus seperti parpol, elit ekonomi , kaum professional dll seringkali dominan melalui intervensi kebijakan birokrasi  untuk menggolkan calon mereka. Kondisi ini menyebabkan standar akademis pada  sistem fit and proper test  untuk menghasilkan individu yang kapabel seringkali tidak  dapat diwujudkan. Dalam praktek fit and proper test di Indonesia hasil  penetapan pejabat negara lebih sering tidak didasarkan pada faktor kemampuan tetapi lebih merupakan  bentuk perwujudan / perwakilan dari kelompok kelompok kepentingan."

Bilamana praktik tersebut di atas terus berlangsung maka bisa dibayangkan kualitas para pejabat negara yang jauh dari hasil sumber daya manusia yang ingin dicapai melalui tahapan Fit and Proper Test, yaitu berintegritas tinggi, jujur, sehat lahir batin, berkompeten dan cerdas. 

Bila Fit and Proper Test untuk pejabat negara dan calon legislatif tidak dilakukan, berarti kita membiarkan pengelolaan negara Indonesia yang kaya raya dan berlimpah sumber daya manusia ini kepada sekelompok orang yang bukan ahlinya, tidak becus dan kemungkinan besar hanya akan mengeruk kekayaan untuk dirinya dan golongannya saja. Bagaimana nasib bangsa kita nanti? Berbahaya!

Karena itu sangat perlu bahkan suatu urgensi berbagai pihak yang bersentuhan dengan masalah ini untuk melakukan Rekomendasi yang diberikan Tim Kajian Hukum tentang  Fit and Proper Test dalam Proses Pemilihan Pejabat Negara yang diterbitkan BPHN tahun 2005, yaitu:

  • Untuk kepastian  dan kejelasan hukum penyelenggaraan fit and proper test bagi pejabat Negara dipandang  perlu menetapkan  satu kesatuan peraturan perundang-undangan tersendiri  tentang fit and proper test dan bukan  merupakan bagian dari undang-undang sektor lainnya.
  • Dengan adanya peraturan perundang-undangan khusus penyelenggaraan fit and proper test maka terdapat keseragaman dan kejelasan   tentang subtansi dan tata cara penyelenggaraan fit anf proper test dan menumbuhkan partisipasi masyarakat terlibat di dalam kegiatan fit and proper test.
  • Dimasa depan diharapkan  semua  calon pejabat Negara   baik yang dipilih  oleh rakyat atau yang tidak wajib mengikuti fit and proper test sebelum diangkat sebagai pejabat Negara.  Bagi pejabat Negara yang dipilih oleh rakyat, fungsi fit and proper test merupakan informasi bagi rakyat tentang kemampuan dan wawasan pejabat Negara yang harus dipilih. Sedangkan bagi pejabat Negara yang tidak dipilih langsung oleh rakyat fit and proper test berfungsi untuk menentukan pengangkatan.
  • Perlu ada revisi terhadap Undang-undang Nomor. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian khususnya berkenaan dengan siapa saja yang termasuk  pejabat Negara.
  • Perlu dilakukan kegiatan penelitian berkaitan dengan fit and proper test terhadap pemilihan pejabat Negara di Indonesia. 
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline