Fungsi Strategis Dakwah: Amil Zakat, selain bertugas mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, juga memiliki peran dakwah melalui distribusi dana untuk meningkatkan kesejahteraan umat, mereka menyentuh aspek-aspek sosial, ekonomi, dan spiritual masyrakat.
pendekatan Manajemen Dakwah melalui Baznas dan Laznas menciptakan program zakat dengan dakwah islam, memberikan pembagian spiritual kepada mustahiq (penerima zakat), dan mempromosikan nilai-nilai kemandirian dan keadilan sosial.
Digitalisasi Dakwah: menyebarkan dakwah melalui media sosial dan website serta mempermudah pembayaran zakat.
persamaan: perbedaan hukum penerima sifat harta
1. Niat Ikhlas zakat Wajib 8 Mustahiq Habis Dipakai
2. Tujuan Sosial Infak Sunnah Bebas Habis Dipakai
3. Pahala Sedekah Sunnah Bebas Habis Dipakai
Wakaf Sunnah Bebas Abadi
Zakat, Infak, Sedekah Dan Wakaf
" Dalam Manajemen Dakwah Mengelola Urusan Dakwah, Pengelola harus memahami kebutuhan masyrakat dan membangun rencana yang didasarkan pada survei dan studi"