Lihat ke Halaman Asli

Ibrahim Rasyid

ADVOKAT/PENGACARA - KONSULTAN HUKUM - MEDIATOR - AKTIVIS - PENULIS

Fenomena Rendahnya Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Pekerjaan Rumah Bagi KPU

Diperbarui: 18 Januari 2025   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber : CNN Indonesia)

Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 menjadi ajang kontestasi 5 Tahunan yang sangat di tunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, yang dimana Tahun 2024 diselenggarakan secara serentak di semua Daerah di tanah air. apakah akan terjadi pergantian kepemimpian atau petahana melanjutkan kepemimpinannya untuk periode kedua di tingkatan daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Masyarakat menjadi penentu dalam proses kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024, sekitar 204.8 Juta lebih masyarakat Indonesia akan menetukan pilihannya untuk kebaikan daerah mereka masing-masing, artinya partisipasi politik masyarakat sangat diharap-harapkan baik itu oleh Calon Kepala Daerah maupun oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU merupakan lembaga negara yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia. Adapun Pemilu di Indonesia meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam Konteks Pilkada Serentak Tahun 2024 yang lalu terdapat beberapa catatan kritis untuk KPU terhadap menurunnya Partisipasi pemilih. bahwa Partisipasi Pemilih secara Nasional angka partisipasi terbilang relatif rendah yang jumlahnya dibawah 70% atau sekitar 68,1 % hal ini merupakan partisipasi terendah dalam sejarah Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dan turun signifikan jika dibandingkan dengan Pilkada 2017 dan 2020.

rendahnya partisipasi pemilih memang timbul dari beberapa faktor, akan tetapi bagi penulis yang paling bertanggungjawab atas fenomena ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). apalagi anggaran dalam pelaksanaan pilkada ini  ditaksir lebih dari Rp 41 triliun, jumlah ini dihitung berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 8 Juli Tahun 2024, dan Alokasi anggaran untuk KPU dari total 541 Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 28,7 Triliun.

Pengalokasian anggaran yang besar dengan jumlah partisipasi yang turun menjadi ketidaksesuaian hasil yang diharapkan, apa lagi KPU RI pernah menargetkan bahwa partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ditargetkan sebesar 82 persen, tentu angkat yang ditargetkan sangat jauh dari angka realitas yang ada, artinya ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh KPU.

Partisipas Pemilih kerap kali di identikan sebagai indikator dari kualitas demokrasi dengan argumentasi  bahwa demokrasi tidak dapat berlangsung tanpa keterlibatan aktif warga negara. Salah satu perwujudan dari keterlibatan warga negara dalam politik adalah melalui penggunaan hak pilih pada pemilu. Melalui pemilu, kekuasaan terlegitimasi atau dianggap absah oleh masyarakat.

Oleh karena itu, mendorong partisipasi pemilih yang lebih tinggi merupakan salah satu hal penting untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan pilkada serentak dimasa datang.
 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline