Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menerima penghargaan sebagai 'Kementerian/Lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan tersebut diberikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020.
BPJS Ketenagakerjaan juga menerima penghargaan di kategori 'Lembaga yang memiliki Forum Penyuluh Antikorupsi Teraktif' dan 'Ahli Pembangun Integritas Inspiratif'
Penghargaan dari KPK tahun 2020 ini adalah yang ketiga, sebelumnya tahun 2017 dan 2018. Pada tahun 2019 BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan nilai 85,08 pada Indeks Survey Penilaian Integritas dari KPK, lebih tinggi dari rata-rata indeks kementerian/lembaga/pemda yakni 76,86.
Kinerja BPJS Ketenegakerjaan juga mendapat apresiasi dari Investment Governance Award tahun 2020 dari ASEAN Social Security Association (ASSA). Penghargaan itu diraih berkat upaya dalam menegakkan prinsip kehati-hatian dan bebas dari intervensi dalam penetapan kebijakan operasional investasi. Kebijakan tersebut, di antaranya pengelolaan dana pekerja yang menggunakan mekanisme alokasi aset dinamis dengan mempertimbangkan manajemen lialibilitas aset. Prestasi ini sekaligus membuktikan pengelolaan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah berada di jalan yang lurus (on the right track).
BPJS Ketenagakerjaan kini tengah melakukan seleksi Dewan Pengawas dan Direksi. Sebagai salah satu lembaga negara, transparansi publik menjadi pilar dalam melakukan penyeleksian. Tahapan demi tahapan dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ada yang berbeda dengan tahap penyeleksian kali ini, diduga ada oknum yang melakukan cara yang kurang sehat untuk dapat menduduki jabatan tertentu dengan cara mendeskriditkan calon lain untuk memuluskan peserta lain agar berkuasa di lembaga penghimpun dana jaminan sosial pekerja ini. Informasi berbentuk pengaduan ini disampaikan kepada pansel, tokoh masyarakat, lembaga hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Salah satu pengaduan yang diberikan adalah terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana investasi yang saat ini sedang didalami oleh Kejaksaan Agung pada tahap penyelidikan awal. Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan tetap terbuka dan transparan dalam berbagai hal, jika memang diminta oleh Kejagung RI. Hal ini, bertujuan agar Kejagung juga mendapatkan informasi yang valid dan melihat semuanya secara gamblang. Dalalm hal ini, Pansel diharapkan tetap obyektif dan tidak terpengaruh dengan kabar informasi yang belum tentu benar.
Pasalnya, transparansi dan akuntabilitas BPJASMSOTEK tidak bisa diragukan karena dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pengaudit Keuangan (BPK) RI. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga senantiasa menggunakan dana yang ada sesuai aturan yang sudah ditetapkan. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa sembarang menginvestasikan dana yang dimiliki karena ada aturan main yang harus dilakukan.
Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan melakukan investasi tidak pada saham "gorengan". Bobot saham mayoritas ditempatkan di kelompok LQ45 (saham bluechip) atau mencapai 97,27 persen dari total portofolio sahamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H