Lihat ke Halaman Asli

Banyak Suara Rakyat Tidak Dihitung, Tanya Kenapa?

Diperbarui: 13 Desember 2015   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="situs pilkada kpu"][/caption]

Terhitung sudah lewat 3 hari pilkada serentak usai dilaksanakan, telah banyak daerah yang menyelesaikan penghitungan suara, namun dilain pihak masih ada pula beberapa daerah yang masih sementara proses penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota ataupun KPU tingkat Provinsi.

Dari hasil penghitungan suara yang dirilis oleh kpu di situs resminya disini pilkada2015.kpu.go.id ada yang menarik perhatian saya, yaitu banyaknya suara yang tidak sah, rata-rata diatas 4 persen, bahkan ada yang hingga 7 persen dari seluruh total suara yang masuk.

Dari sekian banyak provinsi yang melakukan pemilihan kepala daerah pada tanggal 9 Desember kemarin, ternyata provinsi yang paling banyak menyumbang suara tidak sah, adalah di provinsi Bengkulu, dengan persentase 7,06 % atau 68.795 Suara dari total 968.335 Suara yang masuk (bisa dilihat disini pilkada2015.kpu.go.id/bengkuluprov).

[caption caption="data kpu Bengkulu"]

[/caption]

Kemudian disusul provinsi Kalimantan Selatan dengan persentase 6,28 persen atau hampir mencapai angka 100.000 suara dari seluruh suara yang sudah masuk (proses penghitungan masih berlangsung). Bisa dilihat disini pilkada2015.kpu.go.id/kalselprov wow tentunya ini angka yang sangat tinggi.

[caption caption="data kpu Kalsel"]

[/caption]

Dari aspek legitimasi, persentase suara tidak sah pada pemilu kepala daerah memang tidak memberikan pengaruh terhadap hasil pemilukada itu sendiri. Hanya saja, seyogyanya dengan perbaikan tingkat pengetahuan juga berbanding lurus dengan tingkat suara sah yang juga tinggi. Apabila tingkat suara tidak sah disisi lain meningkat, maka hal tersebut merupakan ‘anomali’ dalam sebuah pemilihan umum.

Fenomena suara tidak sah merupakan catatan tersendiri yang mengundang dua ‘hipotesis’ apakah hal tersebut bersumber dari perilaku pemilih yang dengan tidak sadar atau secara sadar menjadikan suara mereka tidak sah.

Padahal menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), idealnya surat suara yang tidak sah itu sangat sedikit, atau kurang dari 1 persen. Adapun penyebab paling banyak suara tidak sah itu karena surat suara tercoblos lebih dari satu pada pasangan calon yang ada.

Pertanyaan yang kemudian bergelanyut dalam pikiran saya, kenapa masih banyak terjadi hal demikian? Bukankah kpu ‘harusnya’ telah melakukan sosialisasi massif tentang tata cara pencoblosan yang benar? baik itu mulai dari tingkat dusun/desa hingga tingkat rt/rw.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline