Lihat ke Halaman Asli

Ib Prabowo

Perorangan

Presiden Impian 2014 - Sebuah Permenungan Pribadi

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13923722501798707243

[caption id="attachment_312013" align="aligncenter" width="607" caption="sumber : diolah sendiri ibprabowo, twitter @browox"][/caption]

Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia 2014 segera akan terpilih. Jika tidak ada perubahan dan segala sesuatu berjalan lancar pada 9 Juli 2014 rakyat Indonesia akan memilih pasangan Presiden dan Wapres. Pada hari itu akan diketahui perkiraan 2 besar pasangan Pres - Wapres atau langsung diketahui Pres - Wapres paling tidak dari quick count, meski data yang legal dari KPU Pusat.

Sampai tulisan ini dibuat kita belum tahu sosok Presiden dan Wapres yang terpilih tersebut, ada  3 langkah setidaknya untuk sampai mengetahui pasangan Pres - Wapres terpilih, yaitu :


  1. Parpol Nasional atau gabungan/koalisi Parpol Nasional pengusung (yang mengajukan pasangan calon Presiden dan Wapres) mesti memenangkan 20% kursi DPR dan 25% suara nasional. Jika ini memenuhi maka bisa mengajukan 1 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Jika melihat komposisi ini diperkirakan paling banyak hanya ada 3 calon pasangan Presiden dan Wapres.
  2. Secara pribadi calon Presiden dan Wapres memenuhi beberapa persyaratan diantaranya yang penulis bisa dapat informasinya dari wikipedia menurut UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:

    1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
    3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
    4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
    5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
    7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
    8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
    9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
    10. Terdaftar sebagai Pemilih
    11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
    12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
    13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
    14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
    15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
    16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
    17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
    18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

  3. Memenangkan suara pada 9 Juli 2014 >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia. Jika tidak diperoleh maka dilakukan pemilihan pasangan Presiden dan Wapres putaran ke-2.


Selama Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945 sudah ada 6 Presiden RI yaitu Soekarno, Soeharto, BJ Habibie,  Abdurahman Wahid (GusDur), Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk tahun 2014 ini kita memilih Presiden ke -7.

Secara pribadi saya bermenung untuk Presiden Impian rakyat Indonesia, selain memenuhi dan lolos 3 langkah di atas ada beberapa pertimbangan pribadi saya yang silahkan Anda kaji secara pribadi perihal Presiden Impian tersebut, yaitu :


  • Beliau harus ber-Ketuhanan Yang Maha Esa cukup kental dan mendalam, karena tantangan memimpin Indonesia yang luas, penduduk 4 besar dunia, multi suku, agama dan dengans egala aspeknya butuh pemimpin yang mengandalkan pada spiritual pribadi dan Sang Pencipta supaya bisa memimpin bangsa ini dengan baik.
  • Beliau memiliki hati nurani dan tapa laku yang mendalam satrio dan bijaksana dalam melakukan langkah, keputusan  dan memimpin bangsa ini menuju arah yang diharapkan hati nurnai seluruh rakyat Indonesia.
  • Belia perlu bersikap adil dan tidak memihak satu dua golongan, hanya untuk kepentingan abngsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi namun secarfa bijaksana dan satrio.
  • Beliau betul betul dan benar-benar memiliki pemahamam perihal beda pemimpin dan pimpinan. Presiden dan Wapres 2014 diharapkan seorang pimpinan dan pemimpin. Pimpinan adalah yang secara legal mendapatkan wewenang untuk memimpin. Pemimpin adalah yang de facto (secara nyata)  diikuti dan menjadi teladan rakyat Indonesia untuk membawa pada tujuan mulia Negara Indonesia menuju kesejahteraan bersama, tujuan ideal sesuai dengan esensi dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan tetap menjunjung Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Beliau bisa dan mampu untuk membentuk team yang kuat dan memberikan angin segar dalam membawa Indonesia menuju era yang lebih baik secara bersama, dari semua untuk semua.


Demikian kajian dan permenungan pribadi saya tentang Presiden Impian tahun 2014, perihal siapaun yang terpilih dan memang direstui Tuhan Yang Maha Esa untuk memimpin negeri Republik Indonesia mari bersama-sama kita tunggu.

Semoga doa dan harapan ini tercapai.

Amin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline