Lihat ke Halaman Asli

Ibnu Muas Saputra

Content Writer | Legal Content Writer | Copywriting

Pahami Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti Pada Proses Peradilan

Diperbarui: 23 Januari 2025   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alat bukti dan barang bukti (Sumber banyuasinkab.go.id)

Sering mendengar istilah alat bukti dan barang bukti di media atau di bangku kuliah, tapi masih bingung perbedaannya? Di sistem peradilan pidana, kedua istilah ini sangat penting. Keduanya berfungsi untuk membantu proses pembuktian di pengadilan, alat bukti dan barang bukti punya pengertian, fungsi, dan karakteristik yang berbeda. Yuk, kita bahas perbedaannya!

1. Pengertian Alat Bukti

Alat bukti adalah sarana yang diatur dalam hukum untuk membuktikan suatu peristiwa pidana atau perdata yang terjadi. Alat bukti digunakan oleh hakim dalam menilai kebenaran fakta-fakta yang diajukan selama proses persidangan.

Menurut Hari Sasangka  dan  Lily  Rosita  alat bukti  adalah  segala  sesuatu  perbuatan, dimana dengan alat - alat bukti tersebut, dapat    di pergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan  keyakinan  hakim atas  kebenaran adanya    suatu    tindak    pidana    yang    telah dilakukan terdakwa.

Alat bukti diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup:

  • Keterangan saksi

  • Keterangan ahli

  • Surat

  • Petunjuk

  • Keterangan terdakwa

Alat bukti bersifat abstrak, dalam artian bahwa alat bukti lebih berfokus pada metode atau sumber yang digunakan untuk mendapatkan kebenaran dalam suatu kasus.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline