Hukum pidana dan hukum perdata berbeda dalam tujuan dan objek yang diatur. Hukum pidana berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, seperti pencurian atau pembunuhan.
Sanksi yang diberikan berupa hukuman bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, hukum perdata mengatur hubungan antarindividu atau pihak terkait hak dan kewajiban, seperti sengketa perjanjian atau warisan, dengan sanksi berupa ganti rugi atau penyelesaian konflik.
seringkali kita belum memahami perbedaan keduanya, sebelum kita mengetahui perbedaannya perlu dipahami bahwa pengertian hukum pidana dan hukum perdata, kita mulai dari hukum pidana beberapa pakar ahli hukum merumuskan pengertian hukum pidana sebagai berikut :
Apa itu Hukum Pidana?
Prof. Moeljatno
Hukum pidana adalah aturan dan dasar untuk menentukann perbuatan yang dilarang dan saksi pidana bagi pelanggarnya.
Ernst Utrecht
Hukum pidana adalah aturan dan dasar yang digunakan negara untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan melanggat perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan memberikan sanksi kepada pelanggarannya.
Selanjutnya, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dengan kata lain, hukum pidana merupakan kumpulan norma yang mengatur tindakan-tindakan tertentu, baik berupa perbuatan yang dilakukan maupun kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Hukum ini juga menentukan situasi di mana hukuman dapat diberikan, serta jenis sanksi yang layak dijatuhkan atas perbuatan tersebut.Hukum Pidana juga sering dikatakan sebagai hukum publik karena ditujukan kepentingan umum.
Apa itu hukum perdata?