Lihat ke Halaman Asli

Ibnu Sina

Mahasiswa, Penulis

Peran Logika dan Intuisi bagi Hakim

Diperbarui: 16 Mei 2020   14:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengurai Status Hakim (Sumber: Hukumonline.com)

Dalam praktik peradilan pidana, adakalanya Hakim mendapatkan kedilemaan dalam memutus sebuah perkara. Dan tak jarang juga Hakim akan didatangi oleh beberapa pilihan yang sulit dan/atau dapat merugikan banyak pihak. Pada saat masa sulit dalam mengambil putusan tersebut secara logis, maka inilah saatnya Hakim untuk menggunakan intuisi. 

Apa itu Logika?

Irving M. Copi dalam bukunya yang berjudul Introuction to Logis, menyebutkan bahwa “Logika adalah ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari yang salah”.

Dalam situasi yang tidak tertakar oleh logika, peran Intuisi dapat diandalkan karena intuisi tercipta dalam tanpa alam sadar yang spontan muncul di benak kita untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, baik yang diharapkan ataupun yang tidak diharapkan terjadi oleh diri kita. 

Apa itu Intuisi?

Menurut Amelia Devina,[1] Intuisi adalah kemampuan untuk mengerti sesuatu secara tiba-tiba, tanpa perlu alasan yang rasional. Biasanya intuisi hadir dalam bentuk suara dari dalam diri yang tiba-tiba muncul atau keinginan di luar logika yang datang secara mendadak dan bersifat mendesak.

Intuisi sudah ada di dalam setiap diri kita, ia begitu kuat dan juga sudah hadir untuk memberikan petunjuk kepada kita. Jika diabaikan, sering kali membuat kita menjadi merasa tidak nyaman atau pun khawatir.

Dari pernyataan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa, intuisi merupakan suatu tindakan pikiran yang alamiah diluar dari logika yang hadir untuk memberikan petunjuk yang berasal dari jiwa dan juga terhubung dengan alam semesta untuk mengambil sebuah keputusan.

Logika dan Intuisi Bagi Hakim, Mana yang Lebih Penting?

Pada dasarnya, Hakim adalah seorang Manusia yang diberikan keistimewaan untuk menjalankan sebagian kecil dari Kewenangan Allah SWT di dunia untuk bisa mengadili seseorang. Tentunya dalam menjalankan kewenangan tersebut Hakim tidak boleh memberikan keputusan yang salah dan bertentangan dengan norma dan juga hati nurani dari Hakim sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline