Pesta Demokrasi (Pilkada Serentak 2018) baru saja telah usai, 27 Juni 2018 tepatnya di Kota Makassar, pertaturangan yang sangat sengit antara paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang melawan kolom kosong.
Kandidat tunggal tersebut dengan pede mampu mengalahkan kolom kosong dimana paslon Appi-Cicu didukung penuh oleh hampir semua Partai Politik besar yang ada. Sebelumnya ada dua paslon yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar akan tetapi salah satu kandidat yang juga merupakan Walikota petahana Moh.
Ramdhan Pomanto yang maju berpasangan dengan Indira Mulyasari (DIAMI) didiskualifikasi oleh KPUD berdasarkan keputusan PT TUN berdasarkan UUD No. 10 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Atas dasar UU ini paslon Danny-Indira harus dinyatakan didiskualifikasi dari Pemilihan Walikota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memerintahkan KPUD Makassar mencoret pasangan DIAMI lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi pasal 71 ayat 3.
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih (begitulah bunyi ayat dalam pasal itu).
Gugatan pun dilayangkan oleh tim kuasa hukum Appi-Cicu setidaknya mereka menyoroti ada 3 kebijakan Danny sebagai petahana dianggap bertentangan dengan pasal itu. Kebijakan tersebut yakni pembagian handphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak, dan penggunaan tagline 2X+BAIK. Seperti diketahui petahana membagikan 5.971 smartphone untuk ketua RT/RW pada akhir Desember 2017 lalu. Begitupun dengan pengangkatan Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas juga dilakukan Danny Desember 2017 lalu. Sementara penggunaan tagline 2X+BAIK yang merupakan tagline Pemerintah Kota.
Menguatnya Kolom Kosong
Menjelang Pilkada serentak masyarakat Kota Makassar mulai menyuarakan dan mensosialisasikan Kolom Kosong "KOKO" karena kecewa dengan hasil keputusan KPUD Makassar yang mendiskusalifikasi pasangan DIAMI dan dipastikan paslon tunggal APPI-CICU melawan "KOKO" pada 27 Juni 2018.
Banyak warga mulai memasang dan gencar mensosialisasikan Kolom Kosong dengan spanduk-spanduk yang bertuliskan "LAWAN PEMBEGAL DEMOKRASI, 27 JUNI AYO KE TPS COBLOS KOLOM KOSONG". Tak mau kalah tim Appi-Cicu juga memantapkan masa-masa akhir kampanyenya dengan menyuarakan "COBLOS yang BERGAMBAR", (begitulah bunyinya).
Terbukti dengan kuatnya Kolom Kosong dikarenakan banyak survei-survei formal maupun non formal mengunggulkan Kolom Kosong daripada paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (APPI-CICU) dengan perolehan rata-rata 53% untuk Kolom Kosong, dan 47% APPI-CICU. Hingga jelang hari pencoblosan banyak warga mulai geram dan kecewa dengan pembegalan demokrasi dan menyuarakan selamatkan demokrasi.
Hasil Quick Count: Kolom Kosong Ungguli Paslon APPI-CICU