Lihat ke Halaman Asli

Ngaji Taqrib #3 Wadah dari Emas dan Perak

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kitab Taqrîb atau Matnul-Ghâyah wat-Taqrîb atau Matn Abî Syujâ‘ atau Ghâyatul-Ikhtishâr adalah salah satu kitab fikih yang paling populer di dunia Islam. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Kitab ini ditulis seorang ulama zuhud bernama Qadhi Abu Syuja‘ Ahmad bin al-Husain al-Ashfahani al-‘Abbadani al-Syafi’i (w. 593 H/ 1197 M).

Secara berkala saya akan berusaha menyajikan terjemahan kitab ini beserta teks asli yang sudah diberi harakat dan komentar dari saya. Komentar saya tandai dengan huruf tebal.

Semoga bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya.

================================================================

وَلَا يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الْأَوَانِيْ.

Tidak boleh pemakaian wadah yang terbuat dari emas dan perak. Adapun wadah yang terbuat dari emas dan perak boleh digunakan.

Ada banyak hadis sahih yang menjelaskan hal ini. Penggunaan wadah dari emas dan perak dikecam dengan berbagai ancaman keras.[]

Lihat daftar isi kitab Taqrib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline