Lihat ke Halaman Asli

Tangkap dan Permalukan Majikan Penyiksa PRT

Diperbarui: 17 Juni 2015   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14192151711157252543

Sumber: Okezone, tiga PRT yang disiksa di Sunter.

Coba iseng-iseng anda ketik kalimat "pembantu rumah tangga dianiaya" atau "pembantu rumah tangga di siksa" di google, maka mesin pencari berita tersebut akan menyajikan banyak cerita tentang para majikan yang menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) nya. Bahkan ada PRT yang disekap, disiksa lalu dibunuh. Pencarian ini saya lakukan setelah membaca berita tiga PRT dianiaya di Sunter, Jakarta Utara baru-baru ini.  Simak ini http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/12/19/tiga-pembantu-rumah-tangga-dianiaya-di-sunter.  Berita penganiayaan di Sunter, Jakarta Utara baru-baru inj terhadap tiga PRT oleh WNI asal India tersebut tidak hanya dapat dibaca di media sosial atau media cetak, tapi juga di media TV. Bahkan Yani salah seorang PRT yang disiksa dan berhasil kabur dgn memecahkan jendela kaca sempat diwawancarai mengenai kelakuan kasar majikannya.

Kasus menyedihkan ini bukan saja banyak terjadi di dalam negeri, tapi juga banyak terjadi cerita-cerita yang menyedihkan bagi PRT Indonesia yang bekerja di luar negeri. Secara universal penyiksaan terhadap PRT, baik di dalam  maupun di luar negeri sebenarnya sudah dilarang sebagaimana termuat pada Deklarasi Universal PBB Tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948. Didalam Pasal 5 disebutkan bahwa "Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya".

Deklarasi Universal PBB Tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 diatas telah diadopsi dan masuk menjadi bagian dari UUD tahun 1945 dan Perubahannya. Didalam Pasal 28I, ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa setiap orang memiliki "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, ...hak untuk tidak diperbudak...yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun"

Selain menyiksa PRT sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Perubahannya, perilaku penyiksa ini juga bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Para PRT memang tidak ada pilihan lain untuk bekerja demi menyambung hidupnya dan kehidupan keluarganya. Mereka jelas datang dari keluarga miskin, datang dari daerah yang belum mampu  memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat di daerahnya. Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, harus diakui belum mampu memberikan pekerjaan kepada mereka sesuai diamanahkan oleh UUD 1945 dan Perubahannya. Posisi tawar mereka memang sangat lemah, mereka dalam posisi tangan dibawah kepada majikannya. Namun, meskipun demikian para majikan tidak boleh seenak udelnya memperlakukan para PRT nya secara kasar dan tidak manusiawi. Hukum agama tidak memperbolehkan. Negara pun tidak memperbolehkan orang, termasuk PRT, untuk disiksa.

Kini Kepolisian Resort Jakarta Utara telah menetapkan Punam (53), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ketiga PRT yaitu, Yani (49), Resti (39), dan Asih (49). Miss Punam dijerat dengan pasal berlapis, yakni, pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, pasal 33 KUHP tentang penyekapan, dan pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Agar para majikan lainnya jera untuk tidak menyiksa PRT di Indonesia, seyogyanya para jaksa dan hakim dalam memvonis hukuman kepada para penyiksa PRT, berikanlah hukuman yang sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin kepada mereka. Selain itu kepada para majikan penyiksa PRT  tersebut, mereka juga kiranya dapat diberikan hukuman moral, misalnya dengan menampilkan fotonya di Media TV atau poster-posternya ditempat keramaian. Hal ini dimaksudkan untuk mempermalukan para penyiksa manusia tersebut dan menimbulkan efek jera kepada yang lainnya. (Simak artikel lain di ibnupurna.id)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline