Lihat ke Halaman Asli

Ilmu Waris Itu Penting

Diperbarui: 25 Desember 2020   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1. Ilmu Waris

Islam merupakan agama yang sempurna dari segala sisi, ibadah, akhlaq, keyakinan maupun dalam syariatnya itu sendiri, seluruh aspek-asepek kehudipan dalam agama islam selalu diperhatikan dan dijaga supaya tidak keluar dari ketentuanyang telah ditetapkan oleh Allah subhanahuwata’alaa.

Tidak hanya urusan ibadah dan keyakinan, agama islam adalah agama yang tidak pernah melupakan sisi akhirat dan juga tidak lalai dengan masalah dunia yang berkaitan dengan akhirat seperti dalam firman Allah :

 وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (77)

Artinya :” Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Dan dari hal tersebut sudah menjadi hal yang kuat bahwa agama islam adalam agama yang diturunkan oleh Allah subhanahu wataa’laa untuk menyempurnakan kehidupan manusia selama manusia tersebut hidup dan juga untuk menjadi bekal di akhirat nanti.

Diantara kewajiban seorang muslim adalah bagaimana seorang muslim itu menaati perintah Allah dan menjauhi larangannya. Dalam agama islam terkhusus permasalahan kepemilikan baik itu jual beli atau transaksi lainnya tetap dalam pantauan agama yang tidak boleh orang-orang untuk melanggarnya.

Agama islam juga mengatur harta orang baik dalam keadaan hidup ataupun mati. Karena harta adalah milik Allah semata maka Allah lah yang membagi harta itu dan berkuasa atas kehendaknya.

Apabial seseroang meninggal maka harta tersebut tetap dijaga dan diatur dalam permalsahan warisan yang telah tercantum dalam ayat warisan disurat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 dan ditambah hadits nabawi yang banyak menerangkan pembagian waris dan termasuk kebijakan para sahabat dalam pembagian tersebut.

Maka sepantasnya sebagai seraong muslim kita harus mengetahui bagaimana pentingnya pembagian hal waris tersebut supaya tidak terjadi permasalahan dalam waktu yang akan datang

2. warisan sebagai kepentingan manusia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline