Lihat ke Halaman Asli

Bubarkan Perusahaan Daerah Banten Global Development “BGD”

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BUBARKAN PERUSAHAAN DAERAH BANTEN GLOBAL DEVELOPMENT “BGD”.

Di duga Perusahaan Daerah Banten Yang Bernama Banten Global Development dari tahun ke tahun terus merugi. Modalnya sudah Rp. 1,3 Trilyun. Lebih Baik Perusahaan Daerah ini didbubarkan saja. Karena tidak membawa kemaslahatan untuk Rakyat Banten.

Pasal 3 “Perda No 5 Th 2013”.

Modal dasar Perseroan Terbatas Banten Global Development pada tanggal 31 Mei 2013 ditetapkan dalam Keputusan RUPS semula sebesar Rp.40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) diubah menjadi sebesar Rp. 1.300.000.000.000, (satu triliyun tiga ratus milyar rupiah).

Hasil Pemeriksaan BPK TA 2013 BPK juga menyatakan penambahan penyertaan modal saham pada PT Banten Global Depelopment sebesar Rp314,6 miliar tidak sesuai ketentuan.

Pasal 26


  1. Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  2. Kekayaan Perusahaan, setelah diadakan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline