Lihat ke Halaman Asli

Ada Peluang Besar Prabowo – Hatta Akan Menang di MK – Karena SK KPU NO 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tanggal 22 JULI 2014 tentang Penetapan Hasil Pilrres 2014 Diduga Cacat Hukum

Diperbarui: 18 Juni 2015   05:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MASALAH REKAPITULASI SUARA DAN JUMLAH SURAT SUARA PILPRES 2014 DI KPU PUSAT DIDUGA CACAT HUKUM  DI 33 PROVINSI.

MASALAH  (1)


  1. Lihat Kolom 1 Hurup A No 5. Jumlah Pemilih (1+2+3+4+5) = 191,841,733
  2. Lihat Hurup B No 5. Jumlah seluruh pengguna Hak Pilih (1+2+3+4)  = 134,247,376 atau 69.98%
  3. Lihat Romawi III. Jumlah Suara Sah Dan Tidak Sah Adalah Sebesar = 134,229,354 atau 69.97%
  4. Sehingga ada Dugaan selisih sebesar = 18.022

MASALAH (2)


  1. Lihat Romawi II Poin No 1 = Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 192,707,746,-
  2. KALAU MENGGUNAKAN JUMALH PEMILIH PADA KOLOM NO 1 POIN 5. Jumlah Pemilih (1+2+3+4+5) = 191,841,733,- +
  3. JUMLAH PEMILIH DITAMBAH 2% = 3,836,835,- . JUMLAH PEMILIH SETELAH DITAMBAH 2% = 195,678,568,- SELISIH VERSI KPU DGN ANALISA = 2,970,822,- (195,678,568,- - 192,707,746,-).

Kalau kita melihat masalah (1) ada dugaan selisih jumlah suara sah dan tidak sah dengan Jumlah Yang menggunakan Hak Pilih yaitu sebesar 18.022, artinya KPU Tdk cermat.

Kalau kita melihat Masalah (2) ada dugaan selisih antara Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% “Versi KPU” dengan Jumlah Pemilih Versi Analisa Ibnu Jandi, sehiangga ada dugaan selisih sebesar 2.970.822 Surat Suara “Diduga Siluman”.

Analisa ini bisa digunakan di MK dan peluangnya cukup besar untuk kemenangan Prabowo-Hatta di MK. Artinya ada data Penghitungan Rekapitulasi Jumlah Pemilih, Jumlah Suara dan Surat Suara di Tingkat KPU Provinsi se Indonesia Yang diduga Keliru. Dan ini bisa menyebabkan Hasil Penghitungan Rekapitulasi Suara Pilpres 2014 di KPU Pusat Bisa Terindikasikan tidak sah alias cacat hukum. Lihat Pasal 108 Ayat 2 Dalam UU No 42 th 2008 ttg Pemilu Pilpres. Analisa ini bisa digunakan di MK dan peluangnya cukup besar untuk kemenangan Prabowo-Hatta di MK.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Pasal 108

1. Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik.

2. Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline