Ana sebagai pengagum berat para pembicara atau pengisi dalam acara Muslim United merasa kecewa sekaligus prihatin dengan panitia acara tersebut. Sepengetahuan ana, acara tersebut belum mendapatkan izin dari yang punya rumah (Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X). Kabar yang ana dapat, putri Sultan, GKR Condrokirono menyatakan belum mengabulkan izin ketiga lokasi digunakan untuk kegiatan Muslim United.
Perlu diketahui antum semua para panitia, Masjid Gedhe Kauman adalah milik Keraton Yogyakarta. Sebaiknya, harus mendapatkan izin dulu, baru acara tersebut diselenggarakan.
Ana sendiri secara pribadi mendukung acara Muslim United, karena ini adalah acara yang baik, tetapi acara yang baik itu jika dilaksanakan dengan jalan yang tidak baik dengan ghosob tempat milik orang lain sementara yang punya tidak memberikan izin, jelas --jelas telah melanggar aturan dalam Islam, telah menabrak rambu-rambu yang telah diajarkan Rasulullah .
Antum para panitia, sebaiknya tidak memaksakan kehendak, bisa pindah ketempat lainnnya yang sudah mendapatkan restu pemiliknya tidak serta merta memakai bangunan milik keraton Yogyakarta.Tentu, antum sebagai seorang muslim yang taat, memahami sunnah rasul, memanfaatkan tempat orang lain harus dengan izin yang punya atau pemiliknya.
Islam telah mengajarkan kepada kita semuanya untuk tidak melanggar hak milik orang lain untuk kita kuasai, padahal yang memiliki tempatnya tidak mengizinkan. Ini adalah ajaran Rasulullah dan juga yang selalu didakwahkan para ustadz --ustadz kita semuanya agar kita melaksanakan sunnah rasul dan taat pada ajaran rasul dimanapun dan kapanpun.
Antum semua harus ingat bunyi kaidah
"Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya."
Kaidah ini didasarkan pada hadis shahih
"Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya" (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu'aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi).
Izin di sini memiliki banyak pengertian (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu secara 'urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridhonya si pemilik jika barangnya (tempatnya) dimanfaatkan.