Lihat ke Halaman Asli

Tabiat Buruk Hutang

Diperbarui: 10 Februari 2021   08:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum asal adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya.
dalam berhutang piutang juga ada beberapa ketentuan diantaranya :

1.  Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak,  Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya.
2. Bersegera melunasi hutang, Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu

Pada saat ini dua hal tersebut diatas sudah banyak diabaikan, banyak yang melakukan hutang piutang bukan dalam keadaan darurat atau mendesak akan tetapi untuk memenuhi gaya hidupnya. karena gaya hidup inilah maka hutang piutang bisa menimbulkan beberapa tabiat buruk diantaranya : 

a. Ketagihan / Kecanduan

b. jumlahnya terus bertambah

c. Menambah beban pikiran

d. Terbiasa berdusta

e. Gelisa di malam hari

f. Gagal Fokus

g. Ingkar jika berjanji

h. Terhina disiang hari

i. Memutus persahabatan / persaudaraan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline