Lihat ke Halaman Asli

Ibnu Hambali

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengelolaan Zakat

Diperbarui: 13 September 2024   20:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 

Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, maka pengelola zakat melaksanakan proses pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pembiayaan kepada pemerintah. 

Seluruh proses pengelolaan zakat yang melibatkan setiap objek dan subjek akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan melalui fungsi pemerintah sebagai evaluator dan peran serta masyarakat. Setiap bentuk dan tindakan penyelewengan dari kegiatan pengelolaan zakat bisa dikenai Sanksi Administratif, Larangan dan Ketentuan Pidana.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline