Lihat ke Halaman Asli

Ibnu Habibie AR

Mencoba berbagi

Instrumen Fiskal Negara

Diperbarui: 14 Desember 2020   16:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini senin 14 Desember 2020, kami melaksanakan kegiatan penyerahan DIPA Petikan Tahun 2021. Penyerahan ini merupakan kegiatan rutin tahunan,  yang dilakukan oleh kementerian keuangan. Para penerima DIPA petikan merupakan seluruh kementerian/lembaga dalam hal ini pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

Kegiatan ini merupakan penerusan perpanjangan tangan, dari penyerahan DIPA yang telah dilaksanakan oleh Presiden Kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada bulan Nobember lalu. 

Penyerahan DIPA Petikan yang kami laksanakan, hanya dalam lingkup wilayah kerja KPPN Lahat. Kegiatan penyerahan DIPA ini rencananya akan dihadiri oleh Bupati Lahat bapak Cik Ujang, dikarenakan sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat hadir dalam kegiatan ini. Namun ketidakhadiran beliau, diwakilkan oleh kepala BPKAD Lahat.

Kegiatan penyerahan DIPA ini merupakan bagian dari siklus APBN. Dimana siklus APBN dimulai dari perencanaan APBN, sampai diakhiri dengan tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN. Di dalam siklus APBN, kegiatan penyerahan DIPA merupakan siklus akhir pada Tahap Penetapan APBN dan sekaligus merupakan siklus awal pada Tahap Pelaksanaan APBN. Dengan telah dilaksanakan kegiatan ini, maka dimulailah tahap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

DIPA yaitu dokumen isian Pelaksanaan Anggaran merupakan rincian atau bagian yang tak terpisahkan dari APBN. APBN merupakan instrumen utama dalam kebijakan fiskal. 

APBN merupakan alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia. 

Beberapa fungsi dari APBN, Secara umum APBN berfungsi sebagai anggaran pemerintah dalam melakukan pembangunan baik material maupun non material. Anggaran tersebut terdiri dari rincian pendapatan dan juga penyaluran dana yang akan dilakukan.

Menurut Pasal 3 Ayat 4 UU no. 17 tahun 2003, ada 5 fungsi dari APBN yakni:

[  ] Berfungsi sebagai otorisasi dimana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
[  ] Sebagai perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
[  ] Sebagai pengawas agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.
[  ] Anggaran agar dapat didistribusikan dengan baik dan memperhatikan unsur keadilan dan kepatutan
[  ] Upaya untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Dalam penyusunannya, APBN memperhatikan 2 aspek yakni pendapatan dan pengeluaran.

Pendapatan
Terdapat 3 prinsip untuk penyusunannya berdasarkan pendapatan yakni:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline