Lihat ke Halaman Asli

Ibnu Ajii

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kejahatan Cyberbullying Harus Dihilangkan

Diperbarui: 23 September 2022   01:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman sekarang media sosial perkembangannya sangat cepat seperti halnya Instagram, Facebook, Whattsapp, dan lain sebagainya, sampai saat ini Indonesia adalah menjadi salah atu pengguna internet terbesar di dunia, menurut laporan We Are Social , terdapat 204,7 juta pengguna internet di tanah air. 

Dengan adanya media social kita sebagai pengguna akan sangat terbantu dan mempermudah dengan adanya internet seperti dapat berhubungan dengan teman jauh. 

Namun tidak terlepas dari itu banyak sekali dampat negatif yang di timbulkan dari media social. Seperti halnya CyberBullying. Apaitu Cyberbullying? Cyberbullying adalah perundungan dengan menggunakan teknologi digital, seperti media social. Bila dilihat dari penggunanya Facebook masih menjadi dominasi media social dengan pengguna tebanyak saat ini. 

Namun bila dilihat dari fenomena Cyberbullying Instagram menjadi Platform mesia sosia dengan pengalaman table teratas pada saat ini (Nurhadiyanto, 2019). Saat ini Instagram menempati posisi pertama dengan pengalaman Cyberbullying dengan presentase 42%. Sedangkan Facebook sebanyak 37%. 

Akan tetapi Cyberbullying akan valid jika si pelaku dan korban berusia dibawah 18 tahun, maka hal ini  masih dikategorikan sebagai anak nakal. Menurut Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak menyebutkan bahwa, orang yang dalam perkara anak nakal adalah anak yang telah mencapai umur 8 tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin.

Kejahatan Cyberbullying lebih mudah dilakukan karena kejahatan ini tidak dilakukan secara tidak langsung cukup si pelaku duduk didepan computer dan mencaci si korban. Korban yang kena Cyberbullying juga jarang melaporkan ke orang tua atau pihak yang berwajib karena menurut pandangan si korban masalah ini hanya masalah sepele dan bisa diselesaikan sendiri. 

Padahal kenyataannya masalah kejahatan Cyberbullying ini sangat membahayakan sekali bagi para korban yang terkena kejahatan ini dan bisa sampai menyebabkan kerusakan mental pada korban dan dapat menyebabkan bunuh diri. Jenis-jenis Cyberbullying yang sering dijumpai seperti hate Speech, memposting foto/video memalukan, menyebarkan fitnah, bahkan ancaman pembunuhan.

Berdasarkan pada jurnal penelitian yang saya baca tentang pelaku cyberbullying terhadap siswa, 40% siswa mengatakan tidak tahu pelakunya dan 60% mengatakan mengetahui pelakunya yaitu: teman sekolah 37%, kakak kelas 6%, adik kelas 40%, dan teman dari luar sekolah 7% (Septy Rahayu, 2019).

Factor-faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan cyberbullying yaitu diantaranya factor control psikologis, pada faktor ini seperti yang terjadi kejahatan cyberbullying kebanyakan terjadi dikalangan remaja dan masih sekolah. 

Pada tahap remaja ini emosinya perlu di control agar tidak melakukan cyberbullying. Kemudian factor lingkungan, teman dekat atau teman yang disekelilingnya yang memiliki pengaruh  besar terhadap kecenderungan menjadi pelaku cyberbullying. Namun di satu sisi teman dekat bisa menjadi pengontrol emosi.lingkungan juga bias membentuk karakter seseorang.

Selanjutnya Faktor Sekolah, sejauh ini kejahatan cyberbullying kebanyakan pelakunya dari teman sekolahnya sendiri. Nah maka dari itu perlu adanya dari pihak sekolah untuk mengadakan sosialisasi terkait bahayanya cyberbullying di lingkungan sekolah agar tidak terjadi di dalam sekolah. Factor terakhir, factor keluarga. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline