Lihat ke Halaman Asli

Hukum Isbal dalam Islam

Diperbarui: 21 Februari 2016   20:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ اَشْرَفِ اْلاَنْبِياَءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ إِمَامِ الْمُتَّقِيْنَ سَيِّدِ الْمُؤْمِنِيْنَ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ . أَمَّا بَعْدُ.

Bagaimana hukum isbal atau memanjangkan kain hingga dibawah mata kaki?

Hal ini menjadi masalah, polemik, keganjilan bagi kaum laki-laki. Beberapa menganggap itu tidak apap-apa, makruh,  bahkan mengganggap haram.

Kesalahan dari kita adalah kaku dalam menanggapi suatu sunnah. Ada yang merasa di kaum kiri, ya sudah dia berpedoman terus ke kiri tanpa melihat hukum yang kanan. Yang telah berada di kaum kanan juga hanya menggap hukum di sisi kanan saja. Tidak memandang yang kiri.

Fatwa yang menyatakan menggangkat kainnya di atas mata kaki itu mutlak benar. Karena berdasar pada hadits “Kain yang di bawah kaki tempatnya di neraka” (Shohih Bukhari vol 7 Bab 4 no 5787) . Namun yang menjadi polemik disini ialah yang memanjangkan kain hingga bawah mata kaki. Boleh, makruh, atau haram?

Dikatakan boleh karena berdasar pada hadits yang menyatakan adanya unsur kesombongan. Dikatan makruh karena syariat yang seharusnya memang begitu, dinaikkan hingga diatas mata kaki. Dikatakan haram karena berdasar yang walaupun tanpa unsur kesombongan itu tidak boleh.

-Dasar hukum bahwa isbal itu boleh tanpa adanya kesombongan:

"Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (HR. Al-Bukhari dan sebagiannya diriwayatkan Muslim)

"Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan sarungnya di bawah mata kaki karena sombong." (HR Abu Hurairah)

-Dasar hukum bahwa isbal itu tidak boleh meskipun tidak ada unsur kesombongan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline