Oleh: Nurdian Suciwati
Secara etimologi, kata tahrif merupakan istilah dalam bahasa Arab, yaitu isim masdar dari kata kerja harrafa-yuharrifu-tahrifan, yang artinya memalingkan, mengubah, atau mengganti. Sebagai contoh dari makna penggantian atau pengubahan yaitu terdapat pada firman Allah:
Artinya: "Yaitu (sebagian) orang-orang Yahudi mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya". (QS. An- Nisa' 4:46)
Dalam Al- Qur'an kata tahrif disebut dalam bentuk kata kerjanya saja. Penyebutan yang demikian terulang sebanyak empat kali. Kata- kata ini terdapat pada surah An- Nisa' ayat 46, Al- Baqarah ayat 75, surah Al- Maidah ayat 13 dan 41. Dalam uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tahrif secara bahasa berarti pemalingan, pengubahan, atau penggerak.
Sementara itu, secara etimologis tahrif didefinisikan dengan beragam rumusan. Berikut ini adalah pengertian-pengertian yang dirumuskan para pakar:
a. Dalam Lisan al- 'arab, Ibnu al-Manzur menjelaskan bahwa tahrif berarti mengubah makna huruf atau menukar kata dengan kata yang serupa, seperti halnya orang Yahudi mengubah makna ayat Taurat. Menurutnya, fokusnya adalah mengganti atau memodifikasi makna huruf atau kata dengan yang serupa. Artinya, maksud dan makna ayat tersebut tidak berbeda jauh setelah dilakukan perubahan. Namun, perubahan tersebut masih dianggap tidak dapat dibenarkan, meskipun esensi isinya sebagian besar tidak berubah. Bagaimanapun juga, hal ini menyangkut menjaga keaslian kitab suci yang berasal dari Allah untuk memastikan kitab tersebut berfungsi sebagai pedoman yang dapat diandalkan bagi orang-orang muslim.
b. Dalam tulisannya yang berjudul "al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an," Ar-Raghib al-Asfahani menguraikan konsep tahrif sebagai suatu bentuk di mana suatu kata diberi kemungkinan untuk memiliki dua makna atau lebih. Dalam penjelasannya, ia menonjolkan bahwa esensi tahrif adalah terkait dengan potensi memberikan variasi makna dari suatu kata tanpa perlu menggantinya atau melakukan perubahan terhadap kata tersebut. Dengan demikian, dalam pandangan al-Asfahani, tahrif tidak berkaitan dengan substansi kata yang mengalami penggantian atau modifikasi, melainkan lebih kepada kemampuan kata tersebut untuk mencakup beberapa makna yang mungkin.
c. Adapun menurut Hamka, tahrif dapat diartikan sebagai tindakan mengubah isi atau redaksi suatu ayat serta menafsirkannya dengan cara yang tidak sesuai. Poin utama yang ditekankan adalah adanya perubahan baik pada kata-kata yang digunakan dalam ayat maupun pada makna yang terkandung dalam tafsirnya. Dengan penjelasan ini, terdapat dua kemungkinan perubahan: pertama, modifikasi pada ayat-ayat kitab suci itu sendiri, dan kedua, penggantian yang terbatas pada interpretasi atau penafsiran ayat tersebut.
d. Al-Maraghi menjelaskan bahwa tahrif menurutnya, memiliki dua aspek utama. Pertama, terkait dengan penggantian makna kata, di mana makna kata digantikan dengan arti yang tidak sesuai dengan maksudnya. Penting dicatat bahwa dalam kasus ini, kata itu sendiri tetap ada. Kedua, terkait dengan perubahan letak kata atau frasa, di mana sebuah kata atau frasa dari ayat dipindahkan ke tempat lain. Dengan demikian, al-Maraghi memberikan pemahaman yang terperinci tentang dua dimensi tahrif ini.
Adapun dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan tahrif adalah pengubahan yang terjadi pada ayat kitab suci, baik yang berkaitan dengan huruf, kata, ayat, atau penafsirannya. Tahrif dalam Al- Qur'an sesuai dengan defenisi yang dijelaskan diatas dapat terrjadi dalam berbagai bentuk, baik yang berkenaan dengan huruf, harakat, kata, ayat, surat, atau penafsirannya. Namun demikian, bila ditinjau dari segi jenisnya, dengan melihat teori dari Syaikh Rasul Ja'fariyan, hal itu dapat diklafisikasikan dalam dua bentuk, yaitu tahrif lafdziyah dan tahrif ma'nawiyah.
1. Tahrif Lafdziyah