Ada yang bisa menjelaskan sampai sejauh mana kekuatan 'Surat Menteri"? Sebagai contoh, sebuah perusahaan persero, diawasi dan dibina oleh seorang menteri teknis (catatan: menteri tersbeut bukanlah Menneg BUMN dalam kedudukannya sebagai pemegang saham). Menteri tersebut, dalam beberapa kasus mengeluarkan surat kepada Direksi Persero tersebut berisi instruksi untuk melakukan investasi di berbagai tempat. Pertanyaan, sampai di manakah instruksi dalam bentuk surat (bukan keputusan) tersebut dapat mengikat direksi PT Persero tersebut? Terima kasih.
Jawaban :
Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (lihat Pasal 1 ayat [3] UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara – UU BUMN). Berdasarkan Pasal 11 UU BUMN, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas.
Baca lebih lanjut di Hukum Online
Oleh : Bimo Prasetio dan Dimas Julianto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H